Hukum

Aniaya Temannya dengan Golok, Pemuda Sempor Ditangkap Polisi

1419
×

Aniaya Temannya dengan Golok, Pemuda Sempor Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Diduga telah melakukan penganiayaan, seorang pemuda berinisial DK (26) warga Kelurahan Wonokrio, Kecamatan Gombong Kebumen, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Ironisnya, korban merupakan temannya sendiri.

DK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sempor.  Penganiayaan kepada korban inisial AG, warga Kelurahan/Kecamatan Gombong, dilakukan Sabtu, 16 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 Wib.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Pande Apridya Wibisana saat konferensi pers mengatakan, penganiayaan bermula dari kesalah pahaman antara tersangka dengan korban. Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban.

‘’Kemudian mengayunkan golok hingga melukai telinga dan telapak tangan korban,” jelas AKP Kadek, Senin 1 Agustus 2022.

Sejatinya, korban sempat berusaha membujuk tersangka untuk pulang ke rumah mertuanya di Desa Semali Rt 002 Rw 003 Kecamatan Sempor Kebumen, karena istri mencarinya. Namun, bukannya terimakasih, tersangka justru salah tangkap dan emosi kepada korban.

‘’Alhasil keduanya terlibat cekcok yang berujung tersangka menebaskan golok namun berhasil ditangkis menggunakan tangan kosong. Golok juga mengenai kuping korban sehingga terluka.’’imbuh Kasat Reskrim.

Singkat cerita, golok berhasil direbut korban lalu dibuang. Korban yang mengalami luka cukup parah lalu pergi meninggalkan korban mencari pertolongan medis.

“Dari kejadian itu, korban sempat menjalani rawat inap di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong untuk pengobatan,” jelas AKP Kadek.

Tersangka berhasil diamankan Polsek Sempor sehari setelah kejadian. Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 2 (dua) tahun delapan bulan penjara.(k34/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.