HukumPemerintahanPERISTIWA

HUT Kemerdekaan RI, 82 Narapidana Rutan Kebumen Dapat Remisi

1110
×

HUT Kemerdekaan RI, 82 Narapidana Rutan Kebumen Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, sebanyak 82 Narapidana Rutan Kelas II B Kebumen mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. Jenis remisi ini merupakan kategori umum.

Pemberian surat keputusan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Halason Sinaga, usai menggelar upacara bendera merah putih di Halaman Rutan Kebumen, Rabu 17 Agustus 2022. Hadir menyaksikan sejumlah perwakilan Forkopimda dan pegawai Rutan Kebumen.

Kepala Rutan Kebumen Halason Sinaga mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Remisi diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantive.

‘’ Syarat tersebut diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan harus berkelakuan baik. Selain itu, mereka juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan,’’jelasnya.

Adapun narapidana mendapat remisi umum I, dengan masa potongan beragam. Mulai dari potongan masa hukuman satu bulan dan terbanyak mencapai enam bulan.

‘’ Untuk remisi ada yang mendapatkan potongan 1 bulan dan paling lama enam bulan, tergantung narapidana sudah berapa lama menjalani hukuman di Rutan Kebumen.’’jelasnya.

Halason mengatakan, hingg saat ini, jumlah Narapidana menecapat 162 orang dengan latar belakang dari berbagai kasus. Salah satunya asusila.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com