Hukum

Terbukti Melakukan Pungli Pologoro, Mantan Kades Sitiadi Puring Divonis 4 Tahun Penjara

3323
×

Terbukti Melakukan Pungli Pologoro, Mantan Kades Sitiadi Puring Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Terbukti melakukan perkara pungli pologoro, Mantan Kepala Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen, Paryudi divonis 4 tahun dan denda Rp200.000.000 subdisiair 3 bulan penjara. Terdakwa didakwa melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Budi Setyawan, S.H., M.H, Selasa 2 Agustus 2022. Menurutnya, Perkara tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses pengurusan administrasi balik nama sertifikat.

‘’ Terdakwa terbukti melakukan pungutan terhadap pihak-pihak yang melakukan proses pengurusan administrasi balik nama sertifikat. Balik nama sertifikat tanah dalam buku letter C ataupun biaya balik nama SPPT yang disebut juga dengan pologoro atau biaya persaksian.’’jelas Budi.

Budi Setyawan menyampaikan, majelis Hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi Semarang melalui putusannya nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Semarang tanggal 14 April 2022 menyatakan bahwa terdakwa terbukti serasa dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi baik mana dalam dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf e. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

‘’Ini pun dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.’’imbuhnya.

Lebih jauh Budi menegaskan, bawha putusan tersebut disampaikan oleh hakim ketua Rohmat SH dengan hakim anggota AA Putu Ngurah Rajendra dan Lujianto. Atas kebutuhan tersebut, terdakwa maupun penasihat hukum dan atau jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

‘’Bahwa Sampai dengan saat ini masa untuk menyatakan pikir-pikir yaitu telah lebih dari 7 hari oleh karena itu atas putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Selanjutnya berdakwah akan dilakukan pelaksanaan putusan atau eksekusi pidana badan di lembaga pemasyarakatan kelas 1A Semarang di kedungpane.’’pungkasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com