HukumPERISTIWA

Modus Investasi Crypto, Mantan TKW Hongkong Tipu Ribuan Korban Hingga Rp200 Miliar

2533
×

Modus Investasi Crypto, Mantan TKW Hongkong Tipu Ribuan Korban Hingga Rp200 Miliar

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hongkong, berinsial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, terpaksa diamankan jajaran kepolisian Polres Kebumen lantaran diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi Crypto. Dari modus itu pelaku berhasil menipu ribuan korban dengan jumlah total yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp200 miliar.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Kebumen mengungkapkan, modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari. Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup “profit” investor yang lebih dahulu bergabung.

“Yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan. Total kurang lebih 200 miliar Rupah telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil 1 juta Rupiah hingga 2 miliar Rupiah,” jelas Kapolres, Jumat 1 Juli 2022.

AKBP Burhanudin mengatakan, untuk meyakinkan para korbannya, FT sering mengadakan ghatering dua bulan sekali agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung. Termasuk salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.

Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen. Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan.

‘’Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah.’’imbuh Kapolres.

Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka. Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka FT, dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.

‘’ FT memulai bermain trading Crypto sejak tahun 2020 saat ia menjadi TKW di Hongkong. Awalnya ia mengaku profit dengan modal yang saat itu hanya 5 juta Rupiah. Lalu ia berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak dengan mengajak banyak orang agar bergabung bersamanya.’’jelas AKBP Burhanudin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Foto saat Konferensi Pers di Mapolres Kebumen Jumat 1/07/2022

Kapolres Kebumen berpesan kepada warga yang merasa pernah melakukan investasi dengan tersangka FT melalui PTT Fitri Crypto supaya melaporkan ke Polres Kebumen. Terlebih menurut keterangan tersangka korbannya tersebar di seluruh Indonesia, bahkan sampai Papua.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka sebagian uang dari investor untuk membeli sejumlah properti seperti tanah dan ruko, serta barang mewah lainnya. TKW  pada tahun 2017 hingga 2021 itu juga mengaku kurang lebih sudah ada 2800 investor yang telah bergabung dan menyetorkan uang kepadanya.

“Sudah 2800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut,” kata tersangka FT yang hanya lulusan SMP itu.(k24/)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.