HukumKesehatanPemerintahanPERISTIWA

Sejak Januari 2022, Polres Kebumen Amankan 25 Tersangka Kasus Narkoba

1801
×

Sejak Januari 2022, Polres Kebumen Amankan 25 Tersangka Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan 25 orang tersangka dugaan kasus Narkoba dan obat terlarang. Kasus ini diungkap sejak Januari hingga Juli 2022 dengan barang bukti yang di amankan 32,29 gr narkotika jenis sabu dan 672 butir obat terlarang dari 20 kasus.

Hal itu dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, saat menggelar Konferensi pers, di Mapolres, Kamis 28 Juli 2022. Menurutnya, peredaran sabu ini merupakan jaringan luar kota dari sindikat jaringan Kabupaten Semarang, Yogyakarta, Cilacap, Banyumas yang masuk ke Kebumen melalui jalur darat.

‘’Salah satu yang terbesar, polres Kebumen menangkap tiga tersangka dalam Operasi Bersinar Candi 2022, yang digelar 20 hari mulai 9 sampai 28 Februari lalu.  Sedangkan barang bukti yang diamankan 12,1 gram sabu.’’ungkap Kapolres.

Dari keseluruhan tersangkan, Tiga orang yang ditangkap yakni inisial SP (54) warga Desa Padureso, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, LN (27) warga Desa Sidomukti, Kecamatan Kuwarasan, dan FZ (25) warga Desa Jogopaten, Kecamatan Buluspesantren Kebumen.

Akibat perbuatanya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Kapolres Kebumen mengajak kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk ikut aktif memerangi narkoba. Termasuk jika ada gerak gerik, atau informasi keberadaan penyalahgunaan narkoba diminta segera melaporkan ke Polres atau Polsek terdekat.

“Di Kabupaten Kebumen peredaran narkoba nyata ada. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kebumen,” pungkasnya. (k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com