HukumPemerintahan

Rutan Kebumen Kembali Ijinkan Besuk Tahanan Secara Tatap Muka

1264
×

Rutan Kebumen Kembali Ijinkan Besuk Tahanan Secara Tatap Muka

Sebarkan artikel ini
Foto ; Ilustrasi

KEBUMEN, Kebhmen24.com,- Setelah kasus covid 19 dinyatakan melandai, Rutan kelas II B Kebumen kini kembali mengijinkan keluarga Narapidana atau tahanan yang ingin membesuk secara tatap muka. Kendati begitu, masyarakat hanya dijinkan seminggu sekali, dan tidak boleh setiap hari.

Hala itu disampaikan Kepala Rutan Kebumen Halasson Sinaga saat ditemui di Kantornya, Kamis 14 Juli 2022. Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara tatap Muka dan Pembinaan Yang Melibatkan Pihak Luar.

‘’ Meindaka lanjuti surat tersebut, maka kita sudah mengizinkan masyarakat pihak keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan yang ingin membesuk anggota keluarga ditahanan secara tatap muka, tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.’’terangnya.

Halasson menjelaskan, Layanan Kunjungan Tatap Muka keluarga WBP Rutan Kebumen dilakukan secara terbatas dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Pengunjung merupakan keluarga inti dari Narapidana/Tahanan/Anak.
  2. Bagi setiap Narapidana/Tahanan/Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan 1x seminggu.
  3. Setiap Narapidana/Tahanan/Anak Harus sudah vaksin ke-3 dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi dan bagi Narapidana/Tahanan/Anak yang belum vaksin maka kunjungan akan dilaksanakan secara virtual (Video call).
  4. Pengunjung telah menerima vaksin ke-3 dengan menunjukkan bukti sertifikat vaksin dengan aplikasi Peduli Lindungi.
  5. Bagi yang belum vaksin secara lengkap wajib menunjukkan Rapid/Swab/Antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin dengan alasan kesehatan dari dokter Pemerintah.
  6. Kunjungan bagi Tahanan wajib membawa surat ijin Besukan dari pihak penahan (Polisi/Kejaksaan/Pengadilan).
  7. Dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Lebih lanjut Halasson menambahkan, saat ini jumlah WBP dirutan Kebumen sebanyak 160 orang, dengan berbagai latar belakang kasus. Mulai dari Asusila, Narkoba dan kriminal lainya.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com