KEBUMEN, Kebumen24,- Sepanjang tahun 2022 ini, Satpol PP Kebumen telah menertibkan 1686 pelanggaran pemasangan reklame. Termasuk juga mengamankan 62 Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpol PP Kebumen Udi Cahyono saat dialog interaktif di radio InFM Kebumen dengan mengangkat tema “Kegiatan penertiban terhadap pelanggaran Perda 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat” beberapa waktu lalu. Dimana, adanya reklame yang terpasang hampir di sudut jalan dan PGOT sangat mengganggu ketertiban masyarakat.
Udi Cahyono menjelaskan salah satu kegiatan Satpol PP Kabupaten Kebumen adalah Sosialisasi atas Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, aman, sejahtera, sehat lahir dan batin. Untuk itu diperlukan prasyarat dasar yakni terselenggaranya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat untuk mendukung visi dan misi Bupati Kebumen.
Adapun ruang lingkup yang diatur di dalam perda 4 ini, yakni tertib keseharian, tertib usaha, tertib lalu lintas, tertib lingkungan, tertib sosial dan juga tertib tempat hiburan dan keramaian. Namun dari 6 ketertiban yang diatur dalam perda no 4 tahun 2020 ini, paling banyak pelanggarannya adalah tertib lalu lintas dan fasilitas umum.
Banyak, pengamen, anak punk, manusia silver dan juga badut yang menghiasai setiap perempatan lampu merah di Kebumen. Begitu juga reklame, yang terpasang sembarangan di sudut sudut kota, dan tidak berizin.
” Cenderung ke Tertib Lalu Lintas Jalan dan Fasilitas Umum, dengan maraknya pelanggaran diantaranya Pengamen sendiri/ kelompok angklung, anak Punk, Manusia Silver, Pengemis Badut, baliho/Spanduk/Reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai,” Ucapnya.
Mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. Dimana dalam pasal 20 ayat 1 dijelaskan setiap orang dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, kendaraan umum, dan rumah sakit. Dan pasal 21 ayat 1 dan 2 menjelaskan Setiap Orang dilarang mengemis dan/atau menggelandang dengan cara apapun dan Setiap Orang dilarang melakukan, membantu dan/atau memberikan kesempatan kepada siapapun untuk mengemis dan atau menggelandang.
” Sanksinya bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),” Ujarnya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satpol PP Kebumen juga memasang Papan Larangan di beberapa titik perempatan yang biasa dipergunakan untuk pelanggaran Tertib Lalu Lintas Jalan dan Fasilitas Umum, agar masyarakat mematuhinya, supaya tercipta Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat. Masyarakat juga dihimbau untuk menyalurkan sedekahnya melalui badan resmi seperti Baznas agar sedekah tersebut bisa tepat sasaran.
” Apabila masyarakat masih menjumpai pelanggaran tersebut bisa langsung menghubungi kontak Pengaduan Satpol PP WhatsApp 081382976581, ataupun Web Satpol PP Kebumen dan Email : satpolpp@kebumenkab.go.id & polppkebumen@gmail.com agar segera kami tindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” Pungkasnya.(k24/)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















