Hukum

Tangkap Ikan yang Dilindungi Bisa Tercancam Pidana

1752
×

Tangkap Ikan yang Dilindungi Bisa Tercancam Pidana

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kebumen, gencar melakukan sosialisasi ikan yang dilindungi agar tidak ditangkap oleh para nelayan di Kebumen. Habitat dari ikan-ikan dilindungi itu, kemungkinan besar berada di Samudera Indonesia yang masuk wilayah Kabupaten Kebumen dan bisa saja tertangkap oleh para nelayan.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, menjelaskan, menangkap ikan yang dilindungi merupakan tindakan melanggar hukum dan ada ancaman pidananya. Untuk itu,  nelayan harus mengetahui ikan apa saja yang dilindungi, sehingga jika tidak sengaja tertangkap agar dilepaskan kembali ke perairan.

‘’ Polairud melalui regu patrolinya gencar menyambangi (Tempat Pelelangan Ikan) dan tempat bersandarnya kapal nelayan yang ada di Kebumen sembari mensosialisasikan ikan yang dilindungi.’’ jelas Aiptu Catur, Selasa 14 Juni 2022.

Sementara itu, Kasat Polairud Polres Kebumen AKP Hari Harjanto mengatakan ada beberapa ikan dilindungi yang mungkin saja berada di perairan Kebumen.

“Kemungkinan besar tetap ada ikan yang dilindungi berada di perairan laut Kebumen. Jadi sosialisasi ini penting dilakukan agar tidak salah tangkap,” ungkap AKP Hari Harjanto.

Adapun 12 ikan yang kemungkinan terdapat di perairan Kebumen dan termasuk dalam daftar dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. Ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu Laut, Pari Manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish, Ikan Kima, Lola dan Duyung.

Daftar ikan tersebut terancam punah sehingga seluruh warga masyarakatnya wajib melestarikan dengan tidak asal tangkap.

Bagi warga yang terbukti menangkap ikan yang dilindungi, berdasarkan Undang Undang No 31 Tahun 2004 juncto Undang Undang No 45 Tahun 2009, Pasal 100, 100 B, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).

“Masyarakat harus sadar dan faham bahwa jenis-jenis tersebut terancam punah sehingga harus dilestarikan bersama,” kata AKP Hari.(k24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com