Hukum

Hakim Berhalangan, Sidang Kasus Penghinaan Wakil Ketua DPRD Ditunda

1188
×

Hakim Berhalangan, Sidang Kasus Penghinaan Wakil Ketua DPRD Ditunda

Sebarkan artikel ini
Sidang dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa Munawar Cholil (MC) dalam perkara dugaan penghinaan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kebumen ditunda
Sidang dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Terdakwa Munawar Cholil (MC) dalam perkara dugaan penghinaan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kebumen ditunda

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sidang dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi dari Terdakwa Munawar Cholil (MC) dalam perkara dugaan penghinaan yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kebumen ditunda.

Hal ini lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir dikarenakan sedang melakukan pendidikan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen memutuskan mengagendakan kembali Sidang Pembacaan Eksepsi pada Kamis, 16 Juni 2022 mendatang.

Sidang dilaksanakan oleh Hakim Binsar Tigor Hatorangan SH. Terdakwa MC yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Kebumen hadir dipersidangan dengan didampingi Penasehat Hukum Marwito SH. Sedangkan dari pihak JPU hadir Jaksa Albar EF SH.

“Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali dengan Agenda Pembacaan Eksepsi pada Kamis 16 Juni 2022,” ujar Hakim Binsar Tigor, Kamis, 9 Juni 2022.

Penasehat Hukum Marwito SH menyampaikan semula sidang dengan Agenda Pembacaan Eksepsi dari kliennya telah dijadwalkan hari ini. Namun demikian disampaikan di muka sidang bahwa sidang Pembacaan Eksepsi tidak dapat dilanjutkan. Ini karena Ketua Majelis berhalangan yakni sedang melaksanakan pendidikan di Purwokerto.

“Ditunda Kamis depan. PH sudah siap dengan eksepsi. Sesuai aturan, sidang memang tidak boleh dilanjutkan kalau hakimnya tidak lengkap,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Marwito juga menjelaskan jika pihaknya telah menyiapkan Eksepsinya dengan lengkap, sekitar 18 halaman. Namun demikian substansi dari eksepsi tersebut belum dapat disampaikan kepada awak media.

“Sudah siap, namun substansinya belum dapat saya sampaikan kepada awak media,” ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh JPU Albar EF SH dari Kejaksaan Negeri Kebumen. Pihaknya juga menegaskan sesuai aturan sidang memang tidak boleh dilanjutkan kalau hakimnya tidak lengkap.

Seperti diketahui, perkara dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik tersebut dilaporkan oleh Yuniarti Widayaningsih, S.E., yang juga merupakan Anggota DPRD Kebumen, pada 14 Juli 2021 silam.

Terdakwa MC dilaporkan atas dugaan perkara fitnah atau penistaan. MC diduga telah merusak kehormatan atau nama baik Yuniarti Widayaningsih S.E. Sementara Sidang Perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen pada, Kamis 2 Juni 2022 lalu.(K24)

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com