KesehatanPemerintahanPERISTIWA

Jelang Idul Adha, Warga Diimbau Lapor Jika Temukan Hewan Ternak Sakit

1097
×

Jelang Idul Adha, Warga Diimbau Lapor Jika Temukan Hewan Ternak Sakit

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Menjelang perayaan idul adha 1443 Hijriah, masyarakat diimbau untuk berhati hati dan waspada terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak. Jika hewan ternaknya terjangkit PMK masyarakat diminta segera dilaporkan ke Puskeswan agar segera ditangani.

Hal itu disosialisakan Polsek Alian bersama UPTD Puskeswan di pasar hewan Desa Kaliputih, Kecamatan Alian, Senin 6 Juni 2022. Warga desa setempat yang memiliki hewan ternak dikumpulkan lalu diberikan sosialisasi tentang PMK yang sedang mewabah.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, masyarakat tidak perlu panik jika mendapati ciri-ciri PMK pada hewan ternaknya.

“Hasil pemeriksaan semua hewan ternak sehat dari PMK. Namun warga juga diingatkan agar lebih waspada jika ada hewan yang sakit segera melaporkan,” jelas Aiptu Catur.

Menurutnya, mendekati perayaan Idul Adha permintaan hewan ternak oleh masyarakat lebih meningkat. Ini tentu harus diperhatikan.

Seperti diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan ketentuan hewan kurban yang boleh dikurbankan saat Idul Adha Juli mendatang. Ketentuan tersebut diterbitkan sebagai urgensi di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menginfeksi hewan kurban, seperti sapi dan kambing.

Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. Syarat hewan kurban adalah sehat, cukup umur, dan tidak cacat (buta, pincang, tidak terlalu kurus).

Bagi hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban apabila memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan. Diantaranya hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan. Selanjutnya untuk gejala berat bisa dikurbankan jika telah sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (pada 10-13 Zulhijjah).(k24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com