HukumPemerintahan

Lebaran Idul Fitri, 99 Napi Rutan Kebumen dapat Remisi Khusus

1366
×

Lebaran Idul Fitri, 99 Napi Rutan Kebumen dapat Remisi Khusus

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sebanyak 99 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kela II B Kebumen menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut dua orang mendapat remisi khusus langsung bebas menghirup udara segar.

SK Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas II B Kebumen Halasson Sinaga usai dilaksanakan Sholat Idul Fitri, di Masjid Rutan setempat, Senin 2 Mei 2022. Hadir menyaksikan Kapolsek Kebumen AKP Joko Maryono.

Kepala Rutan menjelaskan, pada momen idul fitri ini, dua orang WBP dinyatakan bebas langsung setelah mendapat RK II.  Adapun RK 1 diberikan kepada 89 orang, dan RK PP 99/2012 sebanyak 8 orang. Remisi ini merupakan pengurangan dalam menjalani masa pidana bagi narapidana beragama islam yang telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai perundang-undangan.

“Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” ucapnya.

Pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi, dan persyaratan wajib bagi narapidana yakni telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Selain itu, tidak terdaftar pada buku catatan pelanggaran disiplin narapidana atau register F, serta aktif mengikuti program pembinaan di Rutan Kelas II B kebumen.

Lebih lanjut Halasson menjelaskan, terdapat syarat tambahan khusus remisi yang diberikan bagi narapidana tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

“Narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 tahun 2006 dan PP No. 99 tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan,” imbuhnya.

Pemenuhan hak Remisi ini, tidak hanya implementasi pemberian hak oleh negara, melainkan sebagai bentuk apresiasi bagi narapidana yang telah menunjukan perubahan perilaku dan kualitas hidup selama menjalani masa pidana.

“Keberhasilan yang dibangun oleh diri mereka masing-masing selama di Rutan dengan indikator perubahan ke arah lebih baik dari sebelumnya. Kita lakukan secara selektif berdasar pengamatan dan pemantauan juga,” jelasnya.

Melalui pemberian remisi, diharapkan menjadi pemantik motivasi bagi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik. Termasuk tidak mengulang lagi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat.

“Selepas menjalani masa tahanan, kami harapkan dapat memulai hidup baru dan tidak terperosok ke lubang yang sama,”paparnya.

Halasson mengeaskan, bahwa Jumlah WBP Rutan Kebumen saat ini berjumlah 148 orang. Untuk kasus didominasi asusila atau 81 dan 82 tentang perlindungan anak di bawah umur. (k24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.