Hukum

Solusi Masalah Hukum, Desa Kutowinangun Bentuk Umah Kampung Perdamaian

1077
×

Solusi Masalah Hukum, Desa Kutowinangun Bentuk Umah Kampung Perdamaian

Sebarkan artikel ini

KUTOWINANGUN, Kebumen24.com,- Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum di masyarakat Pemerintah Desa Kutowinangun Kecamatan Kutowinangun Kebumen bakal mendirikan ‘’Umah Kampung Perdamaian’’. Ini dilakukan agar jika ada permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan jalan musyawarah

Hal itu disampaikan Kepala Desa Kutowinangun Fahmi Huda saat menggelar Penyuluhan dan Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan masyarakat dengan tema Restorasi Justice, di Balai Desa setempat, Jumat 27 Mei 2022. Acara menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Skristiawan, S.H,. MH, dan juga Kasi Tindak Pidana Khusus Budi Setiawan SH,. MH.

Kepala Desa mengatakan Umah Kampung Perdamaian ini merupakan bentuk sinergi Desa dengan Kejaksaan Negeri Kebumen. Dimana Kejaksaan memiliki program Restorasi Justice dalam menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Ia berharap ini bisa menjadi percontohan bagi desa desa lain.

‘’ Dengan adanya Umah Kampung Perdamaian permasalahan permasalahan hukum yang terjadi bisa diselesaikan dengan musyawarah. Yang tentunya, permasalahan hukum ini bukan sebuah permasalahan berat, namun persoalan hukum ringan,’’ujarnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Skristiawan, S.H,. MH, menuturkan Restorasi Justice ini adalah perintah langsung Jaksa Agung. Dimana ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum ringan ditengah masyarakat. Dengan Umah Kampung Perdamaian ini, permasalahan bisa dirembug dan bermediasi, terutama persoalan persoalan yang berhubungan dengan kriminal.

” Restorasi Justice ini adalah menghadapkan suatu peristiwa ke keadaan semula kalo tadi misalnya tidak ada masalah ya jadi tidak ada masalah lagi, tapi ada syarat dan ketentuan yang berlaku tentu saja,” Ujarnya.

Restorasi justice ini hanya berlaku kepada mereka yang baru pertama kali melakukan pidana atau bukan residivis. Sedangkan untuk kerugian yang ditimbulkan tidak sampai Rp 2,5 juta, dan pasal yang disangkakan tidak lebih dari 5 tahun serta sudah ada upaya perdamaian. Termasuk juga telah mengganti kerugian yang ditimbulkan.

” Kalo narkoba tidak bisa atau pidana yang ada minimalnya,  misalnya narkoba minimal 4 tahun nggak bisa itu,  meskipun saya bilang ancamannya 5 tahun nggak bisa,”ungkapnya.(k24/imam).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com