Pemerintahan

Untuk THR dan Gaji ke Tiga Belas untuk ASN dan BLUD, Pemkab Kebumen Alokasikan Rp 56 Miliar

1797
×

Untuk THR dan Gaji ke Tiga Belas untuk ASN dan BLUD, Pemkab Kebumen Alokasikan Rp 56 Miliar

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke tiga belas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BLUD, Pemerintah Kabupaten Kebumen mengalokasikan anggaran sebesar total Rp 56 miliar. THR akan diberikan pada bulan ini atau sebelum lebaran. Sedangkan gaji ke tiga belas akan diberikan pada bulan Juli mendatang.

Hal itu disampaikan Bupati usai memimpin rapat koordinasi menyambut lebaran bersama para camat dan kepala dinas di Ruang Arungbinang, Komplek Pendopo Kabumian. Sabtu 23 April 2022. Bupati berharap THR dan gaji tiga belas yang diberikan pemerintah bisa memicu semangat kerja ASN.

“Selain ASN, THR juga kita berikan untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), kita berharap kinerja ANS dan BLUD bisa lebih ditingkatkan lagi dalam memberikan pelayanan masyarakat dengan terobosan dan ide-ide yang cemerlang, karena kita juga selalu menerapkan reward and punishment untuk seluruh pegawai,” terangnya.

Bupati menyebut, Pencairan THR dan Gaji ke Tiga Belas untuk ASN dan BLUD telah ia tandatangani. Pihaknya juga sudah menyiapkan gaji untuk para guru PPPK baru yang akan dilantik dan mulai bekerja pada Mei mendatang. Termasuk menyiapkan regulasi penambahan gaji akhir tahun untuk Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

“Alhamdulillah hari ini saya telah menandatangani pencairan THR dan Gaji Tiga belas untuk ASN di lingkup Pemkab Kebumen yang jumlah besarannya sudah diatur sesuai ketentuan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas BPKAD Kebumen Aden Andri Susilo menambahkan bahwa tunjangan THR dan gaji ke tiga belas komponenya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu.

“Itu berlaku bagi ASN, tapi untuk point lima yang tambahan penghasilan paling banyak 50% dari pagu tidak berlaku bagi PPPK dan BLUD,” ujar Aden.

Aden menyebutkan ntuk PNS jumlah penerimannya sebanyak 10.159 orang yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjungan jabatan, total Rp44.969.160.835.

Sedangkan untuk jumlah PPPK sebanyak 166 orang, total gaji pokok, dll yang diberikan, yakni Rp 535.106.768, untuk kepala daerah, dua orang, bupati dan wakil bupati, total gaji pokok dll sebanyak Rp 12.045.362, ditambah 50 % tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak Rp9 miliar, lalu untuk anggota dewan untuk gaji pokok ditambah dll, sebesar Rp2 miliar.

“Jadi total anggaran yang kita keluarkan sekitar Rp 56 miliar, bukan hanya untuk ASN saja ya tapi ini juga BLUD,” jelasnya.

Aden menambahkan, gaji ke tiga belas yang diterima ASN tahun ini lebih besar karena tanpa ada potongan. (k24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.