Hukum

Pelaku Pembunuhan Siswa Asal Kebumen Harus Dipidana

3252
×

Pelaku Pembunuhan Siswa Asal Kebumen Harus Dipidana

Sebarkan artikel ini
Foto Direktur LBH Bintang Kebumen Muhsinun, S.H,

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang siswa SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta asal kebumen bernama Daffa (17) mendapat perhatian khusus dari sejumlah pihak. Tak terkecuali bagi Direktur LBH Bintang Kebumen Muhsinun, S.H, dimana ia meminta, pelaku harus tetap dipidana, meskipun masih di bawah umur.

Pengcara muda itu mengatakan aparat penegak hukum harus bisa bergerak mengusut tuntas kasus kejahatan klitih tersebut. Ia menyebut tindakan itu bukan lagi kekerasan remaja, namun kriminal.

‘’Pelaku kejahatan yang membuat orang lain kehilangan nyawa harus dipidana. Meskipun pelakunya masih di bawah umur. Apalagi korban sampai meninggal’’ujar Muhsinun yang juga Bidang Hukum BPC HIPMI Kebumen itu, Kamis 7 April 2022.

Foto saat HIPMI Kebumen berkunjung kerumah duka

Menurut Muhsinun apabila pelaku pembunuhan dilakukan oleh orang dewasa atau diatas 18 tahun maka harus di tegakkan pasal  338,339,340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun sampai hukuman mati. Namun, jika pelaku masih dibawah umur maka ia minta polisi untuk bekerja secara profesional dengan tidak menerapkan  diversi atau pengalihan dari peradilan Pidana ke proses diluar peradilan.

‘’Ini sudah sangat keterlaluan.Pelaku harus diproses hukum pidana sesuai dengan pasal 81 undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.’’tandas Pria  yang juga mantan anggota DPRD Kebumen itu.

Sebelumnya, Pelajar bernama Daffa tersebut tewas setelah dihantam benda tajam di bagian kepala. Minggu dini hari, 3 April 2022. Meski sempat dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong. Korban diketahui merupakan anak dari anggota DPRD Kebumen Madkhan Anis.(k24)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.