KEBUMEN, Kebumen24.com – DPRD Kebumen menyetujui Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan selanjutnya tinggal menunggu disahkan. Empat Raperda tersebut terdiri dari Tiga Raperda Inisiatif dan satu Raperda Usulan Bagian Hukum Setda tentang Penataan Swalayan.
Hal tersebut terungkap pada acara Jumpa Pers Ketua Pansus Pembahas Empat Raperda di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kebumen, Kamis 21 April 2022. Kegiatan dipandu dari Sekretariat Dewan Yudi Atmaka.
Adapun Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung – Karangbolong.
Keempat raperda tersebut telah diajukan ke Gubernur Jateng untuk dimintakam nomor registrasi. Selanjutnya dalam waktu dekat akan disahkan dan diundangkan.
Ketua Pansus Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, Solatun mengatakan salah satu usulan hasil pembahasan pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani adalah rekomendasi yang bisa ditempuh Pemkab Kebumen untuk regenerasi petani. Dimana yaitu memberdayakan petani–petani milenial di Kabupaten Kebumen.
Solatun berharap pemerintah melakukan upaya agar regenerasi petani tidak lambat atau bahkan mandek. Pansus mendorong agar anak petani mendapatkan pendidikan yang unggul dan menjadi prioritas pemerintah.
Menurutnya, kondisi Petani dan pertanian di Kabupaten Kebumen saat ini kian waktu mengalami keterpurukan. Selain regenerasi petani yang rendah, para petani juga hanya sebagai sapi perah para tengkulak padi.
“Untuk itu hadirnya peraturan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi penting,”ujar Solatun
Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus Penanggulangan Kemiskinan FA Bambang Tri Saktiono menegasakan, Raperda Percepatan Penaggulangan Kemiskinan bernilai strategis dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Kebumen. Bahkan raperda ini juga untuk membatasi gerak rentenir di desa-desa.
Bambang berharap melalui raperda baru itu akan ada perbaikan data kemiskinan berbasis desa. Sebab regulasi itu mengatur aktualisasi atau validasi data warga miskin dengan melibatkan pihak kepala desa, BPD, LMD dan tokoh masyarakat agar datanya lebih valid.
‘’ Peran Pemerintah Desa dan BPD dalam Penanggulangan Kemiskinan harus diperkuat. Kami juga merekomendasikan, dalam Raperda ini memuat Road Map Percepatan Penanggulangan Kemiskinan,” katanya.
Ketua Pansus Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan Gito Prasetyo mengatakan, titik poin Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Toko Swalayan adalah untuk melindungi pasar rakyat (pasar tradisional) dan UMKM. Pada raperda itu mengatur kewajiban pusat perbelanjaan moern seperti Alfa Mart dan Indomaret dikelola secara waralaba dan harus bekerja sama dengan BUMD atau UMKM dan pelaku usaha lokal.
Selain itu Gito menjelaskan, Raperda itu juga mengatur keharusan toserba seperti Alfa Maret dan Indomaret bekerja sama dengan 20 produk UMKM dan 10 pelaku usaha UMKM.
Sedangkan untuk jam buka swalayan ditetapkan Pukul 10.00-23.00. Ini dimaksud agar pasar rakyat pada pagi hari bisa hidup. Swalayan juga harus bekerja sama dengan 40 produk UMKM dan 20 pelaku usaha UMKM. Secara teknis raperda itu akan dilengkapi dengan Peraturan Bupati Kebumen.
“Kami telah memantau semua swalayan dan perbelanjaan karena jumlah mereka terus bertambah. Dewan meminta di tiap swalayan memberi petunjuk lokasi barang produk UMKM dan produk lokal,”tandas Gito.
Sementara itu, Wahid Mulyadi selaku Ketua Pansus Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Taman Bumi (Geopark) Karangsambung- Karangbolong menjelaskan, raperda ini untuk mendukung Pemkab Kebumen dalam mewujudkan Geopark Nasional-Karangsambung-Karangbolong menuju Unesco Global Geopark Karangsambung-Karangbolong.
‘’Dengan perda ini maka akan segera memiliki payung hukum, dan diharapkan menjadi tonggak kepariwisataan di Kebumen yang fundamental. Dan tujuannya adalah peningkatan kesejahteraan rakyat serta konservasi, dalam perlindungan dan pengelolaan geopark,” terang Wahid Mulyadi.
Disisi lain, Wahid Mulyadi juga meminta Pemkab dapat menindaklanjuti secara tekhnis beberapa mandat atau perintah yang ada di dokumen Raperda pada saat sudah ditetapkan menjadi Perda nantinya.(k24/arta)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















