JAKARTA – Kebumen24.com – Dewan Pers mengeluarkan surat imbauan yang isinya melarang wartawan minta Tunjangan Hari Raya (THR). Ini dilakukan untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.
“Semua pihak tidak melayani permintaan THR, barang, dan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” ujar Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh, dalam imbauan yang dikeluarkan baru baru ini.
Lebih jauh Nuh mengatakan, Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan. Termasuk dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.
Mihammad Nuh menjelaskan, sikap Dewan Pers ini tegas dan dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
“Kami tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” tegasnya.
Apa yang diimbau ini merupakan dukungan atau upaya ikut memberantas Praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.
‘’Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya. Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Kemudian melaporkannya ke dewan Pers’’. imbuhnya.
Perlu diketahui, bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
- Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
- Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
- Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
- Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
- Serikat Perusahaan Pers (SPS),
- Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
- Pewarta Foto Indonesia (PFI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (No. HP : 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (No. HP: 0811-812-099.).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















