KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pria berinisial BS (25) warga Desa Gemesekti Kecamatan Kebumen hanya bisa pasrah saat diamankan jajaran Kepolisian Polsek Klirong dan Sat Resnarkoba Polres Kebumen. Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa 17 paket sabu, dengan berat total 8,13 Gram.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers menjelaskan, tersangka diamankan pada hari Selasa 5 April 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Jerukagung Kecamatan Klirong. Penangakapan berawal dari laporan warga yang resah.
Saat ditangkap, tersangka yang merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu itu dalam kondisi mabuk karena diduga pengaruh sabu yang dikonsumsi. Adapun barang terlarang itu disimpan tersangka pada dashboard motor matic yang dikendarai.
‘’ Barang bukti ini didapatkan dari tersangka saat kita melakukan penangkapan. Yaitu 17 paket sabu, dengan berat total 8,13 Gram, yang disimpan tersangka pada dashboard motor matic yang dikendarai tersangka.,” jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kasat Resnarkoba AKP Tarjono Sapto Nugroho saat konferensi pers, Selasa 19 April 2022.
Menurut Pengakuan tersangka, barang tersebut ia dapatkan dari seseorang inisial RS yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Kebumen. RS menjadi otak yang mengendalikan tersangka BS untuk mengambil barang di sebuah lokasi lalu dipindahkan ke lokasi lain untuk diambil oleh pemakai lainnya lagi.
Ke 17 paket yang kini dijadikan barang bukti, oleh tersangka diambil dari kompleks sebuah Gereja di Jalan Kolonel Sugiono Kebumen, sesuai permintaan RS pada tanggal 5 April 2022. Setiap selesai melaksanakan tugas dari RS, tersangka BS akan mendapatkan imbalan satu paket sabu dan uang tunai sebanyak 250 ribu Rupiah.
Pengakuan lain, tersangka BS sebelumnya pada tanggal 2 April 2022, ia telah mengedarkan 11 paket sabu dari tersangka RS yang diambil di kompleks sebuah Bank, di Kebumen. Dari 11 paket yang diperoleh, 10 lainnya telah diedarkan dan satu paket lainnya sudah habis dikonsumsi tersangka.(k24)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















