KEBUMEN, Kebumen24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen memindah Terdakwa berinisial AP yang juga merupakan Mantan Sekdes Bagung Prembun ke Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang. Itu dilaksanakan setelah Jaksa mendapatkan penetapan penahanan dan penetapan hari persidangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Adapun penetapan tersebut, Nomor: 90/Pid.Sus-TPK/2021/PN SMG tanggal 7 Desember 2021. Pemindahan dilakukan Selasa, 14 Desember 2021 Pukul 04.55 WIB.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Kebumen Drs Fajar Sukristyawan SH MH melalui Kasi Pidsus Budi Setyawan SH MH menyampaikan penetapan penahanan tersebut dilaksanakan guna menjalankan perintah hakim. Menjalankan penetapan atau perintah hakim dalam penetapan merupakan salah satu bentuk Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan RI.
“Ini berdasarkan Pasal 30 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” tuturnya
Pemindahan juga dilaksanakan guna memudahkan proses persidangan. Adapun sidang perdana akan dilaksanakan pada Kamis 16 Desember 2021 mendatang. Ini dengan agenda perdana yakni Pembacaan Surat Dakwaan.
“Terdakwa akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid tes antigen guna memastikan kondisinya dalam keadaan sehat dan aman dari Covid 19,” katanya.
Terdakwa akan dipindahkan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kebumen. Selain itu juga menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemindahan tahanan, secara baik dengan menggunakan rompi tahanan dan borgol.
Kejaksaan Negeri Kebumen, lanjut Bdi, juga memohon dukungan masyarakat Kebumen guna melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kebumen. Ini lantaran dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi juga membutuhkan peran serta masyarakat agar berhasil dan tuntas.
Budi yang juga merupakan pria dengan hobi lari dan tergabung dalam komunitas Pelari Kebumen (Jagaraga Kebumen) tersebut jua menambahkan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi yang baik adalah penindakan yang konsisten.
“Dukungan, bantuan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi,” ucapnya.
Adapun majelis hakim terdiri dari AA. PT NGR Najendra, S.H., M.Hum., Rochmad, S.H., M.H., dan Lujianto, S.H., M.H. adapun Penuntut Umum langsung dipimpin oleh Budi Setyawan, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan Penasehat Hukum agung Prabowo yaitu Umi Mujiarti, S.H. dkk dan Penasehat Hukum Tutur Yaitu Rahmat, S.H., M.H. dkk.
Para terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini Agung Prabowo sedang mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Kebumen atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang mana terdakwa mendalilkan bahwa Kejaksaan Negeri Kebumen tidak mempunyai wewenang penyidikan atas kasus tersebut.
Budi Setyawan Kasi Pidsus menjelaskan bahwa atas praperadilan yang diajukan oleh terdakwa merupakan hak terdakwa, dan kami selaku Penyidik dan Penuntut Umum menghormati hak hak tersebut.
Pria kelahiran Jepara ini menjelaskan, Kejaksaan Negeri Kebumen optimis bahwa permohonan praperadilan akan ditolak karena kewenangan Penyidikan oleh kejaksaan adalah konstitusional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
‘’Adapun fungsi prapenuntutan juga baru bisa dilaksanakan setelah Kejaksaan Negeri Kebumen menerima SPDP dari Jaksa Penyidik, terang pria yang mempunyai hobi lari.’’imbuhnya.(K24)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















