KEBUMEN, Kebumen24.com – Perkara tindak pidana korupsi yakni pungutan Pologoro tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 di Desa Sitiadi Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Berkas perkara dan barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan pada Senin 3 Januari 2022, atau hari pertama masuk kerja di tahun baru.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Budi Setyawan, S.H., M.H., Jumat, 31 Desember 2021.Terdakwa Paryudi didakwa melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Budi menjelaskan bahwa terdakwa Paryudi saat ini masih ditahan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen di Rutan Kebumen. Sedangkan untuk penahanan selanjutnya akan menunggu penetapan Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
‘’ Biasanya guna memudahkan proses koordinasi dan persidangan maka penahanan terhadap terdakwa Tipikor dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang di Kedungpane. Namun demikian untuk kepastian tempat penahanan tersebut akan diinformasikan setelah terbit penetapan Hakim.’’terangnya.
Terkait Kondisi kesehatan terdakwa pada saat dilakukan pelimpahan tahap dua dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dalam keadaan sehat atau baik. Termasuk telah di Rapid Tes Antigen dengan hasil Non Reaktif. Saat ini Paryudi masih ditahan di Rutan Kebumen sampai dengan tanggal 13 Januari 2022.(K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















