Hukum

Curi Motor, Anak Punk Asal Kabupaten Purbalingga Ditangkap Polisi

1060
×

Curi Motor, Anak Punk Asal Kabupaten Purbalingga Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang remaja berinisial FA alias Boy (20) warga Desa Kertanegara, Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga terpaksa diamankan Polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian berupa satu unit sepeda motor. Tersangka yang juga anak punk ini,mencuri sepeda motor warga saat dalam pengaruh minuman keras.

Aksi kejahatannya ini dilakukan Senin 11 Oktober 2021, di halaman parkir warung Mie Ayam, Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Karanganyar. Saat itu, Sepeda motor bebek milik salah satu karyawan tiba-tiba hilang saat ditinggal bekerja. kasus ini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Karanganyar.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers menjelaskan, saat tersangka mengambil sepeda motor ada warga yang melihat. Selanjutnya warga melakukan pencarian, dan menemukan tersangka bersama barang bukti sepeda motor bebek.

Saat diamankan warga, Boy tengah nongkrong bersama teman-temannya sesama anak punk di “base camp” dekat pasar induk Kecamatan Karanganyar.

‘’Oleh warga, tersangka yang berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polsek Karanganyar, Polres Kebumen.’’jelas Wakapolres, Sabtu 30 Oktober 2021.

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor warga untuk dimilikinya. Tersangka mengaku niat mencuri muncul ketika melihat kesempatan di depan mata, dimana posisi kunci motor masih menggantung.

“Melihat itu terus ada niat untuk mencuri. Saya pikir tidak ada yang melihat saat mencuri,” ungkap Boy, yang juga anak punk yang biasa mangkal di Pasar Karanganyar, Kebumen.

Akibat perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara.(k24/*)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.