KARANGANYAR, Kebumen24.com,- Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kebijakan Pemerintah (LP2KP) Jateng akan terus mengawal kasus MC. Terlebih MC sebentar lagi akan menjadi Calon Tunggal Pimpinan Dewan menggantikan Yuniarti Budianingsih atau Serly.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LP2KP Jateng Urai Wisnu Wardana saat konfrensi pers di Candisari Resto Minggu, 17 Oktober 2021. Dimana kasus yang melibatkan internal partai tersebut saat ini sudah menjadi konsumsi publik. Untuk itu LP2KP memiliki kewajiban untuk mengawal agar bisa segera terselesaikan oleh pihak kepolisian atau P21. Sehingga kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
” Antara kasus hukum dan politik disini menjadi 1 paket akan tetapi memiliki prioritas pengawalan kasus ini untuk memastikan proses hukum agar bisa terselesaikan oleh pihak kepolisian atau P21,” Ucapnya.
Kasus yang melibatkan Pimpinan Dewan tersebut menurutnya dipandang sebuah hal yang biasa dan tidaklah terlalu rumit. Akan tetapi yang menjadi perhatian adalah lamanya proses hukum, yang telah memakan waktu hingga 3 bulan.
Dikatakan, dengan hadirnya LP2KP di Kebumen akan mendukung tugas kepolisian untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
” Tugas LP2KP di Kebumen ini ingin memastikan ingin mendukung bapak Kapolres supaya bisa menuntaskan kasus bu seli ini menjadi P21 dan berkasnya masuk ke kejaksaan dan kita akan kawal terus itu, seandainya pun tidak P21 kita pun akan cari tahu kenapa,” Tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Praktisi Hukum Kebumen Subarkah saat ditemui di tempat yang sama mengatakan dalam kasus yang sebelumnya dilaporkan MC terhadap Yuniarti Budianingsih ternyata tidak terbukti. Sehingga kala itu, Yuniarti membuat laporan balik terhadap MC, akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari kepolisian.
Padahal, lanjut Barkah Yuniarti telah mendapat hujatan masyarakat atas kasus yang belum terbukti yang dituduhkan oleh MC, dan telah menjadi korban dalam kasus ini. Dimana Serly juga telah menyatakan keberatan atas kasus yang ditudukan tersebut dan pihak kepolisian juga telah mem BAPnya.
” Dugaan pasal 310 tidak terbukti dan dilaporkan balik dengan pasal 311 atau fitnah,” Ucapnya.
Sehingga jika kasus ini terus dibiarkan berlarut maka yang dikhawatirkan akan dimasuki oleh pihak pihak yang tidak berkepentingan, yang akan merusak marwah keadilan. Untuk itu, pihaknya meminta kepada para penegak hukum untuk bekerja dengan hati.
” Harapan saya Kapolres menyelesaikan masalah ini dengan bijak,” Ucapnya.
Muhammad Bahrun selalu Praktisi Politik Kebumen juga sangat menyayangkan kasus MC yang hingga saat ini belum terselesaikan. Dirinya mengkhawatirkan kasus tersebut bisa memecah belah tubuh partai Golkar.
Pasalnya kasus tersebut melibatkan calon tunggal Pimpinan Dewan yakni MC yang notabene merupakan suami dari Halimah Ketua DPC Partai Golkar Kebumen, menggantikan Yuniarti. Menurutnya jangan sampai partai diadu domba dan mengorbankan kepentingan rakyat.
” Jangan sampai kasus yang berlarut ini, partai diadu domba, dan masyarakat yang jadi korbannya,” Tuturnya.
Meskipun demikian pihaknya, tetap mendukung kinerja kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut.(K24/IMAM).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















