SEMARANG, Kebumen24.com – Dakam rangka memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), Negara dituntuk hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat. Salah satunya adalah dalam hal pemenuhan Penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa tengah.
Yankomas sebagai wadah yang menjadi akses bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Tercatat, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah pada tahun 2021 telah menyelesaikan sejumlah 50 (lima puluh) pengaduan masyarakat yang menyangkut permasalahan HAM.
Sebagian besar permasalahan yang diselesaikan adalah penahanan ijazah yang dilakukan suatu perusahaan terhadap karyawannya. Termasuk beberapa permasalahan sedang dilakukan kajian dan analisis.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Senin 13 September 2021. Menurutnya, Pelayanan Komunikasi Masyarakat atau Yankomas hendaknya dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Layanan ini harus dapat diketahui oleh masyarakat, lakukan sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan menempatkan Yankomas ini pada Mal Pelayanan Publik (MPP). Saya yakin masyarakat akan dapat mengakses dengan mudah, selain tentunya yang sudah ada pada setiap Unit Pelayanan Teknis,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam rangka penempatan Pos Yankomas pada Mal Pelayanan Publik.
“Tentu akan kita jalin sinergitas denga Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat pada MPP Kabupaten/Kota mendapat dukungan Direktorat Jenderal HAM, mengingat permasalahan HAM di daerah semakin beragam, ” terangnya.
Dukungan Direktorat Jenderal HAM dalam pembentukan Pelayanan Komunikasi Masyarakat disampaikan pula oleh Direktur Desiminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Pane. Diharapkan penempatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat dapat segera terwujud sehingga masyarakat Jawa Tengah dapat segera merasakan manfaatnya.
“Inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dengan menempatkan Pos Yankomas sebagai salah satu jenis layanan pada Mal Pelayanan Publik merupakan hal pertama yang dilakukan Kantor Wilayah bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam menangani pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran HAM di wilayahnya, ” ucapnya.(K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















