TeknologiTransportasi

Dishub Kebumen Bakal Terapkan Pelayanan KIR Berbasis Digital

3878
×

Dishub Kebumen Bakal Terapkan Pelayanan KIR Berbasis Digital

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com,- Dinas Perhubungan Kabupaten Kebumen terus melakukan inovasi dalam bidang pelayanan dengan sistem digitalisasi.  Khususnya menyangkut uji KIR kendaraan bermotor. Rencana tersebut akan segera direalisasikan pada Juli mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kebumen Eko Widiayantoro usai sosialisasi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di ruang pengujian kendaraan bermotor Dishub Kebumen Selasa, 22 Juni 2021. Hadir dalam kesempatan tersebut Kanit Dikyasa Polres Kebumen Aiptu Jono dan juga Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Puji Basuki serta masyarakat yang sedang melakukan uji KIR kendaraan.

Eko mengatakan kendadaraan yang melaksanakan uji KIR terus bertambah. Dishub Kebumen bahkan mampu melayani sekitar 8600 baik truk maupun kendaraan angkatan setiap tahunnya.

Untuk itu, demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat akan segera diterbitkan smart card. Dimana sebelumnya proses itu masih dilakukan secara manual melalui penerbitan buku KIR . Saat ini dengan adanya sistem digitalisasi pembayarannya juga akan dilakukan secara non tunai.

Eko berharap dengan peningkatan pelayanan secara digital tersebut, bisa lebih dirasakan oleh masyarakat. Termasuk menghindari adanya praktek penipuan atu pungutan liar. Hal ini juga dalam rangka ikhtiar Dishub Kebumen untuk meraih Akreditasi A dari Sekretaris Jenderal Perhubungan Darat RI.

“Inovasi dari manual menggunakan buku uji beralih ke smart card, juga untuk menghindari pemalsuan buku uji KIR, yang saat ini sering terjadi,” Ungkapnya.

Sementara itu Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kebumen Puji Basuki menjelaskan sesuai dengan surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 Tentang pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (over Loading ) dan Pelanggaran Ukuran Dimensi ( Over Dimensi), maka setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, dimana salah satunya berupa ketentuan dimensi sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 Pasal 54 Tentang Kendaraan.

Untuk itu dalam pengujian kendaraan disini dilakukan pengujian mulai dari Panjang bagian kendaraan yang menjulur kebelakang dari sumbu belakang (rear over hang) maksimal 62,50 % dari jarak sumbu, panjang bagian landasan yang menjulur kedepan dari sumbu paling depan maksimal 47,5% jarak sumbu.

Sedangkan dinding terluar bak muatan terbuka dan muatan tertutup tidak melebihi ujung landasan kecuali untuk angkutan curah (Dump Truck) bagian belakang sesuai dengan spesifikasi jenis dan tipe kendaraan dengan tutup memperhatikan panjang maksimal yang diperkenankan.

“Dimasa pandemi saat ini, rata-rata setiap harinya Dishub Kebumen menguji 30 sampai 40 yang bertujuan  meminimalisir pelanggaran over kapasitas kendaraan,” Jelasnya.

Kanit Dikyasa Polres Kebumen Aiptu Joni menyampaikan dalam penanganan kendaraan ODOL atau Over Dimensi Over Load perlu adanya sinergitas antara Dishub dan Kepolisian untuk menindak pelanggaran pelanggaran tersebut. Paling tidak, dengan pengujian yang dilakukan setiap 6 bukan sekali ini, bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan.

Pihaknya juga menyambut baik adanya inovasi dari Dinas Perhubungan Kebumen yang dalam waktu dekat akan menerbitkan smart card uji KIR Kendaraan. Sehingga tidak ada pemalsuan dalam uji KIR kendaraan, yang biasanya masih sering ditemui di lapangan.

“Dengan beralihnya layanan ke digital maka uji kendaraan bisa betul betul diuji, dan pelanggaran truk ODOL di jalanan bisa diminimalisir,” Pungkasnya.(k24/imam).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.