HukumPemerintahan

Advokat Kebumen Minta Perbup Bantuan Hukum Segera Turun

1953
×

Advokat Kebumen Minta Perbup Bantuan Hukum Segera Turun

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Bantuan Hukum Kabupaten Kebumen telah disahkan. Namun hingga kini, turunan Perda dalam hal ini Peraturan Bupati (Perbup) tak kunjung terbit. Advokat Kebumen pun meminta agar Perbup tersebut segera direalisasikan.

Sekretaris Himpunan Advokat Kebumen Toha Masrur mengatakan, implementasi Perda bantuan hukum gratis kepada masyarakat belum dapat terlaksana. Untuk itu dirinya mengharapkan Perbup dibuat yang memuat regulasi lebih rinci seperti anggaran dan lainnya.

“Kebumen Perkara sangat banyak, seperti di Pengadilan Negeri Kebumen perkara yang masuk bisa lebih dari 50 perkara, akan tetapi yang bisa diklaim hanya sekitara 15 perkara,” ujarnya yang juga Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN Walisongo Semarang, Kamis 3 Juni 2021.

Toha menjelaskan, sesuai amanat undang-undang untuk kasus pidana berat dengan tuntutan lebih dari 7 tahun wajib untuk diberikan pendampingan oleh penasehat hukum. Dalam hal ini, tidak sedikit terdakwa berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.

“Dengan adanya regulasi ini, maka LBH dapat membantu masyarakat miskin yang sedang berperkara. Hal inilah yang ditunggu oleh mereka, yang mencari keadilan di mata hukum,” imbuhnya.

Perkara lain, lanjut Toha di Pengadilan Agama Kebumen pun perkara cukup tinggi berkisar 4 ribu dalam setahun. Kendati demikian, lembaga bantuan hukum dapat mengadvokasi perkara kecil sekitar 40 kasus. Dalam hal ini, perkara yang dapat diklaim pun hanya 15 perkara saja.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiono saat dikonfirmasi, menyebut bahwa Perbup Penyelenggaraan Bantuan Hukum saat ini tengah dalam penyusunan. Bagian Hukum Setda Kebumen sekarang tengah fokus merampungkannya.

“Targetnya bulan ini selesai disusun draftnya kemudian di FGD kan. Mudah-mudahan akhir bulan ini selesai,” ungkapnya.(k24/imam).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.