Pemerintahan

Nasib DPU Jadi Perdebatan Eksekutif dan Legislatif

1051
×

Nasib DPU Jadi Perdebatan Eksekutif dan Legislatif

Sebarkan artikel ini
Foto : jumpa pers, Selasa 25 Mei 2021, di Gedung DPRD Kebumen.

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Panitia Khusus (Pansus) Raperda Satuan Organisasi dan Tata Kerja meminta perpanjangan masa pembahasan. Terdapat sejumlah faktor yang menjadi pemicu Pansus belum menyelesaikan pada Mei ini. Salah satunya berkaitan nasib Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang terjadi perbedaan pendapat antara eksekutif dan legislatif.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus Raperda SOTK Bagus Setiyawan saat menggelar jumpa pers, Selasa 25 Mei 2021, di Gedung DPRD Kebumen. Hadir mendampingi Wakil Ketua Pansus Tatag Sajoko dan segenap anggota pansus.

Bagus mengungkapkan, ada perdebatan yang belum menemui titik temu antara eksekutif dan legislatif. Pertama berkaitan dengan DPUPR dimana eksekutif mengusulkan menjadi dinas tipe B sedangkan Pansus sepakat menaikkan level ke tipe A.

“Dengan naik menjadi level A tentu ada penambahan satu atau dua bidang. Dengan menjadi tipe A, nanti ada beban kinerja dibagi Kassubag Keuangan dan Kassubag Perencanaan terpisah sehingga tidak terlalu berat,” katanya

Masalah kedua, lanjut Bagus berkaitan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Eksekutif mengusulkan keduanya dilebur namun Pansus mengharapkan tetap dipisah.

“Dengan dipisah seperti sekarang, agar kinerja lebih maksimal. Seperti Bappenda terutama harus mengupayakan penggalian pendapatan Kebumen khususnya PAD (Pendapatan Asli Daerah),” imbuhnya.

Anggota Pansus Wahid Mulyadi menjelaskan, tidak ada perubahan signifikan dari segi jumlah dinas maupun badan. Namun ada peleburan fungsi bidang pada Disperkim LH ke sejumlah dinas lain. Diantaranya fungsi perumahan dan permukiman yang akan dimasukkan ke Dinas Perhubungan.

Kemudian fungsi lingkungan hidup akan masuk ke Dinas Perikanan dan Kelautan, fungsi keluarga berencana dari Dinsos akan dilebur ke Dinas Kesehatan. Sedangkan fungsi perlindungan perempuan dan anak yang tadinya pada Dispermades masuk ke Dinsos

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan berdiri sendiri sedangkan fungsi bidang UMKM akan digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Fungsi kepemudaan dan olahraga akan dilepas dari Dinas Pariwisata dimasukkan ke Dinas Pendidikan. Sedangkan fungsi kebudayaan akan disandingkan dengan Dinas Pariwisata.

“Fungsi kebudayaan yang sebelumnya kasi besok menjadi bidang,” jelasnya.(K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.