KEBUMEN, Kebumen24.com – Sat Resnarkoba Polres Kebumen bersama Polsek Klirong berhasil mengamankan sedikitnya 8 Kg bubuk petasan serta puluhan petasan ukuran sedang dari tiga orang tersangka masing-masing RY (38), SO (51) dan IM (15). Petasan tersebut di sita petugas saat menggelar Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan atau KKYD dengan sasaran yakni Miras dan Petasan..
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menjelaskan ketiga tersangka yang diamankan adalah warga masyarakat Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen. Para tersangka ditangkap polisi berawal dari informasi masyarakat setempat pada hari Rabu 21 April sekitar pukul 01.00 WIB.
“Barang bukti yang kita dapatkan, kita amankan dari para tersangka hasil KKYD,” jelas Iptu Tugiman, Kamis 22 April 2021.
Dari tersangka SO Polsek Klirong memperoleh serbuk petasan sebanyak 5Kg, dari tersangka IM berhasil menyita 3 Kg serbuk petasan, serta dari tersangka RY polisi menyita 28 petasan ukuran sedang.
Serta petasan itu rencana akan dijual kembali secara eceran seharga 130 ribu Rupiah per Kilogram. Para tersangka memperoleh keuntungan sebanyak kurang lebih 30 ribu Rupiah untuk setiap Kg nya.
Meski begitu, keuntungan yang didapat sebenarnya tidak sebanding jika serbuk petasan itu meledak dan menghancurkan rumahnya.
Seperti yang terjadi di gudang rongsok milik Sopandi warga Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan Kebumen pada Rabu (21/4) sekitar pukul 11.30 WIB, gudangnya nyaris terbakar karena petasan.
Api berasal dari petasan yang dinyalakan anak-anak sehingga apinya merambat ke jerami dan menjalar ke atap gudang. Beruntung api itu bisa segera dipadamkan sebelum membesar dan menjalar ke mana-mana.
Iptu Tugiman mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghindari bermain petasan.
“Hindari bermain petasan. Selain berbahaya, bermain petasan bisa menyebabkan kebakaran. Mari bersama awasi anak-anak saat bermain,” imbau Iptu Tugiman.
Akibat perbuatannya, para tersangka yang diamankan oleh Sat Resnarkoba dan Polsek Klirong dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.(K24/WIN).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















