Hukum

Cegah Terjadinya Konflik, Pemerintah Desa Grenggeng Bentuk Lembaga Hukum

1945
×

Cegah Terjadinya Konflik, Pemerintah Desa Grenggeng Bentuk Lembaga Hukum

Sebarkan artikel ini

KARANGANYAR, Kebumen24.com,- Sebagai upaya untuk mengantisipasi ternjadinya potensi persoalan yang ada ditengah masyarakat, berbagai cara dilakukan Pemerintah Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar Kabupaten Kebumen. Salah satunya yaitu dengan mendirikan Lembaga Hukum dan Perdamaian Desa.

Pembentukan ini di awali dengan menggelar pelatihan yang dilaksanakan bersama Lembaga Penelitian dan Pelatihan Mediasi “SAMGAT”.  Pelatihan dilaksanakan selama dua hari yakni Sabtu-Minggu 27-28 Maret 2021.

Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan atas kerjasama LHPD ‘SAMGAT’’ dengan Pemerintah Desa Grenggeng. Menutunya ini penting dikarnakan lembaga hukum dan perdamaian desa merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan penyelesaian hukum secara alternative, tanpa harus melalu proses pengadilan.

Eri Listiawan mengatakan, selama ini banyak diantara masyarakat yang memiliki ketakutan terhadap hukum, lantaran minimnya pengetahuan tentang hukum.

“Terkadang ada masalah sederhana. Selain itu mungkin juga warga saya justru tidak salah. Tetapi karena “ditakut-takuti” oleh salah satu oknum, ya mereka jadi merasa kayak pihak yang salah,” tuturnya.

Sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Desa Grenggeng Eri Listiawan cukup sering mendampingi proses mediasi yang melibatkan warga desanya. Kendati demikian menjadi seorang mediator bukan satu-satunya tanggungjawabnya. Alasan itulah yang membuat Eri berkeinginan untuk menjadikan aset sosial di Grenggeng diperdayakan dan dibina.

Hal ini agar dapat menjadi mediator dan membantu tugas kepala desa untuk menyelesaikan segala macam perselisihan lewat cara musyawarah untuk menemukan kemufakatan bersama.

“Ini penting mengingat mediasi menjadi sangat urgen di dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Selain itu, potensi konflik pasti terjadi di desa. Dalam hal ini mediasi juga memilik peran untuk menjaga hubungan antara pihak tetap baik dan juga berfungsi untuk menyelesaikan perselisihan di luar pengadilan. Ini juga esuai dengan kewajiban Kepala Desa yang tertuang di dalam Pasal 26 ayat 4 Undang-undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa.

“Desa adalah suatu entitas masyarakat dengan sistem pemerintahan yang paling kecil. Namun memiliki tanggungjawab yang besar dalam menjalankannya. Salah satunya adalah untuk turut terlibat dalam penyelesaian perselisihan yang terjadi diantara warganya,” ungkapnya.

Adapun salah satu materi yang diberikan saat pelatihan mediasi tersebut yakni Mekanisme Pendirian Lembaga Hukum dan Perdamaian Desa. Ini dibawakan oleh Ilham Yuli Isdiyanto SH MH.

Dalam kesempatan itu Ilham mengatakan lembaga yang paling memungkinkan dibuat di Desa Grenggeng yakni Lembaga Hukum dan Perdamaian Desa. (K24/Imam)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com