Hukum

Pukul Istri, Warga Ambal Diamankan Polisi

3783
×

Pukul Istri, Warga Ambal Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com –  Seorang pria berinisial DA (34) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen diamankan Polisi lantaran telah melakukan tindak kekerasa terhadap istrinya sendiri. Akibat peristiwa ini, korban berinisial EN (33) mengalami luka dibagian wajah dan harus menjalani perawatan instensif selama 5 hari di Rumah Sakit RSUD Dr Soedirman Kebumen

 

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa saat konferensi pers Jumat 19 Maret 2021 menjelaskan, EN dianiaya DA pada hari Minggu 7 Februatri sekitar pukul 03.00 WIB. Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman alkohol.

 

Penganiayaan bermula saat keduanya cek-cok lantaran persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi.

 

‘’ Awalnya mereka cek cok adu mulut lantaran suami menduga istrinya telah selingkuh dengan pria lain,’’ungkap Wakapolres.

 

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.

 

“Iya Pak. Saya melihat chatting di Wa istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya,” terang tersangka kepada polisi.

 

Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan.

 

Akibat Perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 30 Juta Rupiah.(K24/THR).

 


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com