Pelaku Penganiayaan di Desa Argopeni Diketahui Seorang Penjual Ayam

oleh -
FOTO KEJADIAN TEMPAT PERKARA

KEBUMEN, Kebumen24.com – Pelaku penganiayaan terhadap enam orang warga di Desa Argopeni RT 1 RW 2 Kecamatan Kebumen, Rabu 17 Maret 2021, diketahui seorang pedagang ayam bernama Heri Setiawan (55). Dari enam orang korban tersebut satu dintaranya meninggal dunia bernama Halimah (70) akibat luka bacokan sebilah sabit.

 

Adapun korban yang mengalami luka luka yaitu, Mahludin (42), Sri Lestari (35) dan Akbar (8). Ketiganya merupakan anggota keluarga, sementara dua korban lainya yakini Yudi dan Supri yang merupakan masih tetangga pelaku. Keduanya sebelumnya sempat berusaha menolong namun justru malah turut jadi korban..

 

Ketua RT setempat Hasan mengtakan dalam keharianya pelaku merupakan seorang pedagang ayam di pasar Kebumen. Pelaku dikenal sebagai sosok orang yang temperamental atau pemarah. Meski begitu dirinya tidak menyangka bisa senekat ini dan bahkan sampai melakukan perbuatan penganiyaan terhadap keluarga korban.

 

‘’ Ya pelaku me,memang sosok yang pemarah, tapi saya tetap tidak menyangka bisa senekat ini, dan motivnya juga saya nggak tahu apa sebenarnya permasalahanya bisa sampai seperti ini,’’ucapnya.

 

Semeentara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebumen IPDA Fuad Inayah mengungkapkan belum mengetahui secara pasti motiv pelaku dalam kejadian ini. Namun dari keterangan sejumlah warga, penganiayaan berawal saat pelaku pulang dari sawah sekira pukul 15: 10 Wib. Kemudian langsung menyerang kelaurga Mahludin dengan sebilah Sabit.

 

Tak lama kemudian Yudi dan Supri berniat menolong namun justru turut jadi amukan pelaku. Dari kejadian ini pihak kepolisian telah mengamankan pelaku beserta barang bukti. Hingga kini kepolisian sudah mensterilkan lokasi kejadian dengan pemasangan police line dan juga menyelamatkan para korban yang masih hidup untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit.

 

‘’Dari keterangan beberapa saksi, peristiwa ini terjadi saat pelaku pulang dari sawah kemudian tiba tiba menyerang korban dengan sebilah Sabit,’ungkapnya saat melakukan olah TKP bersama Kapolsek Kebumen AKP Sapto Nugroho dan Tim Inafis Polres Kebumen.

 

Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukumuan mati.(k24/thr).

Tentang Penulis: Redaksi Kebumen24.com

Gambar Gravatar
Berita Kebumen Terkini

Terimakasih telah mengikuti portal berita kami

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.