KEBUMEN, Kebumen24.com – Setelah menahan dua orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pencairan Kredit pada Bank BPR BKK Kebumen Tahun 2011 Senilai 13 Milyar, kali ini. Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen kembali melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial AF(57), selaku Dewan Pengawas di Bank BPR BKK Kebumen pada tahun 2011 lalu.
AF yang merupakan mantan Kepala Disporawisata Kebumen itu ditetapkan tersangka pada Selasa 9 Maret 2021. AF kini ditahan dirumah tahanan Kebumen selama 20 hari kedepan. Diketahui, AF baru saja mengajukan pensiun dini dan keluar SK Pensiunnya pada 1 Maret 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Slamet Riyanto saat dikonfirmasi mengungkapkan penahanan terhadap tersangka AF diawali dari penyidikan lebih lanjut setelah tim menetapkan tersangka GY dan tersangka KS pada tanggal 19 Februari 2021.
‘’ Penetapan tersangka terhadap AF dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,’’ungkapnya.
Lebih lanjut Kajari mengatakian bahwa diidalam melakukan pemeriksaan tersangka dan melakukan penahanan tetap dengan memperhatikan ketentuan KUHAP dan juga protokol kesehatan. Dimana tersangka diperiksa didampingi penasehat hukum lalu dilakukan test kesehatan dan juga rapid tes anti gen.
Seperti diketahui, sebelumnya dua orang tersangka berinisial GY dan KS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian kredit pada Bank BPR BKK Kebumen. Dalam kasus ini, tersangka GY adalah selaku nasabah atau kreditor, sedangkan KS merupakan direktur marketing Bank BPR BKK Kebumen. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Kelas II B Kebumen sejak Jumat 19 Februari, 2021.
Selain itu, pada hari Senin 22 Februari 2021 kemarin, tim penyidik Kejari Kebumen juga telah melakukan penggeledahan di kantor Pusat BPR BKK Kebumen. Dari Penggeledahan itu Tim menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini sebenarnya bukan hal yang baru. Sebab pada 2015 lalu, Kejaksaan juga pernah mengusut dengan tersangka yang sama. Namun pada saat itu GY bersama tersangka lain disangka melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dari hasil pinjaman kredit usaha ke bank milik BUMD Kebumen ini pada tahun 2011 lalu dengan nilai sebesar Rp13,8 miliar.
Pada saat itu, GY pun sudah divonis oleh pengadilan dan menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun. GY dinyatakan bebas pada 2018 lalu. Namun, setelah lama tak terdengar, tiba-tiba kasus ini muncul kembali, dan GY ditetapkan sebagai tersangka lagi.
Meski begitu, kali ini, GY ditetapkan sebagai tersangka bukan kaitanya dengan penipuan dan pencucian uang, melainkan tindak pidana korupsi. Karena dalam proses peminjaman kredit usaha sampai tahap pengembalian, diduga ada uang negara yang dirugikan, yakni kurang lebih Rp 8,7 miliar.
Dalam kasus ini Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen telah memiliki sejumlah alat bukti yang cukup. Dari proses pencarian kredit usaha, Jaksa melihat ada sesuatu yang ganjal dan mengarah pada tindak pidana korupsi.
Disisi lain, kasus kredit ini sebelumnya juga pernah diusut, terkait dengan penipuan investasi bodong dan pencucian uang yang menyeret nama GY dan Dirut Bank BPR BKK Kebumen, berinisial BS. Akan tetapi, melihat dari perkembangannya Kejari Kebumen tertarik untuk mengungkap kasus ini. Terlebih dari proses pengajuan sampai tahap pencarian kredit diduga banyak ditemukan masalah.
Adapun dari hasil temuan banyak ditemukan penyimpangan, khususnya terkait dengan pengajuan kredit sampai pengucurannya. Bahkan, hingga proses pengembalian yang dilakukan kreditor, juga terdapat kejanggalan. Untuk itu, pihak penyidik berkeyakinan bahwa ada permufakatan yang mencoba ‘mengakali’ proses pencairan kredit saat itu.
Tak hanya itu, uang yang dicairkan pihak bank tanpa memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Lalu batas agunan juga disebut tidak terpenuhi. Namun entah kenapa kredit itu, akhirnya tetap bisa dicairkan oleh mereka yang punya wewenang.
Dari pengakuan tersangka GY memang sudah mengembalikan seluruh pijaman kredit pada 2011 itu juga. Namun diketahui uang digunakan untuk mengembalikan itu berasal dari tindak kejahatan yang melanggar hukum, yakni investasi bodong.
Berdasarkan putusan pengadilan, uang yang dibayarkan oleh tersangka kepada BPR BKK Kebumen harus dikembalikan kepada korban dari investasi bodong itu. Dengan begitu BPR BKK Kebumen akhirnya mengalami kerugian negara sebesar Rp 8,7 miliar.
Selanjutnya uang hasil pinjaman itu juga tidak sesuai peruntukannya. Dimana sebagian uangnya justru digunakan untuk kepentingan lain. Yaitu untuk modal investasi, sampai ada korban yang merasa dirugikan.
Hingga saat ini pihak Kejari masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara kotor ini. Sehingga proses penyelidikan dan pengumpulan data serta barangbukti lain masih terus dilakukan.
Dari perbuatan ini para tersangka terancam melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan denda miliaran rupiah.(K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















