KEBUMEN, Kebumen24.com – Sebanyak 7 dari 449 desa di Kabupaten Kebumen akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2021. Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) ini dilaksanakan lantaran adanya kekosongan jabatan kepala desa. Sebab, ada kepala desa yang meninggal dunia, mengundurkan diri hingga tersangkut kasus korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Administrasi Aparatur dan Kelembagaan Desa Dispermades PPPA Kebumen Bawono Andi Widodo Jumat 22 Januari 2021. Dirinya mengungkapkan desa yang akan menggelar pilkades tahun 2021 yaitu Tepakyang Kec. Adimulyo, Kutowinangun Kec. Kutowinangun, Karangtengah Kec. Karanggayam, Kebonsari Kec. Petanahan. Kemudian Kebagoran Kec. Pejagoan, Depokrejo Kec. Kebumen dan Sirnoboyo Kec. Bonorowo.
Kepala Desa Kutowinangun diketahui sebelumnya tersangkut kasus tindak pidana korupsi dan kini tengah menjalani hukuman inkrah pengadilan. Sedangkan jabatan kades lainnya diketahui karena disebabkan meninggal dunia.
“Kades Sirnoboyo mengundurkan diri karena sakit,” imbuhnya.
Andi menjelaskan, bahwa proses tahapan Pilkades di desa tersebut baru memasuki tahap persiapan sosialisasi. Namun demikian, untuk desa Tepakyang tahapan sudah berjalan sejak lama. Dan dalam waktu dekat akan menggelar pemungutan suara.
“Tepakyang direncakan pemungutan suara besok 27 Januari,” jelasnya.
Mengingat masih ditengah pandemi, lanjut Andi, setiap tahapan pelaksanaan pilkades menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Protokol diterapkan mulai dari tahapan pembentukan panitia, sosialisasi, pencalonan, kampanye, dan pemungutan suara.(K24/THR/LK).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















