KEBUMEN, Kebumen24.com –PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto menyediakan layanan tes cepat antigen untuk mendeteksi penularan virus corona bagi pengguna kereta api. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran dari pemerintah mengenai petunjuk pelaksanaan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru pada masa pandemi.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto Eko Budiyanto di Purwokerto mengungkapkan, bagi penumpang kerata api jarak jauh kini diwajibkan mengantongi surat keterangan hasil rapid tes antigen. Kebijakan ini berlaku mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Dijelaskanya, bahwa berdasarkan surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Kementerian Perhubungan mengenai petunjuk perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru. Pengguna kereta api jarak jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes cepat antigen negatif COVID-19 selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan.
Oleh karena itu, PT KAI bekerja sama dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup menyediakan layanan tes cepat antigen di stasiun. Layanan tes cepat antigen ini dibuka sejak tanggal 22 Desember 2020 dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB pada hari kerja dan pukul 08.00 sampai 17.00 WIB pada akhir pekan.
“Layanan rapid test antigen ini untuk sementara hanya di Stasiun Purwokerto dengan harga Rp105 ribu. Nantinya menyusul di Stasiun Kroya dan Stasiun Kutoarjo,” kata Eko, Sabtu 26 Desember 2020.
Menurutnya, pelaksanaan tes cepat antigen membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan dengan tes cepat antibody. Untuk itu Pihaknya mengimbau kepada calon penumpang kereta menjalani pemeriksaan setidaknya sehari sebelum keberangkatan.
“Calon penumpang KA yang ingin menggunakan layanan tes cepat antigen di stasiun. Maka dari itu kami imbau untuk melakukannya satu hari sebelum perjalanan guna menghindari keterlambatan jika dilakukan pada hari keberangkatan,” katanya.
Ia menambahkan, KAI menyediakan layanan tes cepat antigen untuk memudahkan pelanggan kereta memenuhi syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api serta memastikan perjalanan pengguna kereta aman dan nyaman.
“Dengan demikian, tujuan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang sehat, selamat, aman, dan nyaman sampai tujuan dapat tercapai,”imbuhnya.
Hal itu menyusul aturan protokol kesehatan perjalanan selama libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di masa pandemi Covid-19. kebijakan ini mendasari Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid -19. Juga Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2121 dalam Masa Pandemi Covid-19. (K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















