transportasi KAI

Mudik Dilarang, Kereta Api Tetap Beroperasi, Berikut Alasannya

2051
×

Mudik Dilarang, Kereta Api Tetap Beroperasi, Berikut Alasannya

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com,- Adanya larangan mudik oleh pemerintah dari tanggal 6 – 17 Mei 2021, tidak serta merta membuat moda transportasi kereta api berhenti beroperasi. Bahkan untuk perjalanan Kereta jarak jauh juga masih jalan hingga lebaran berlangsung.

Manager Humas PT KAI ( Persero ) Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi Jum’at, 7 Mei 2021 mejelaskan, PT KAI masih mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh, namun perjalanan tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan non mudik. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Seperti pada tanggal 6 Mei kemarin sedikitnya ada sekitar 10 orang yang naik dari stasiun Kebumen, sedangkan penumpang yang turun ada sekitar 609 orang.

” Memang pada tanggal 6 itu kereta masih beroprasi tapi tidak untuk melayani pemudik. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,”katanya.

Hanapi mengatakan, beberapa kreteria masyarakat yang diperbolehkan menggunakan jasa kereta api di tengah larangan mudik. Diantaranya yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Sedangkan bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” tuturnya.

Selain menunjukkan surat ijin tertulis, para pengguna jasa Kereta Api tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Daop 5 Purwokerto sendiri hanya mengoperasikan 2 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Kereta tersebut adalah KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen PP dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP.

Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan untuk perjalanan KA Lokal Komersial, terdapat KA Bandara relasi Kebumen-Yogyakarta yang keberangkatannya pada pukul 10.15 dan 17.05

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” imbuhnya

Hanapi menambahkan, Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

Sedangkan untuk penumpang yang telah memilki tiket, akan tetapi tidak memiliki syarat, maka biaya tiket tersebut akan dikembalikan 100 persen. Dan cara pengembaliannya akan dipandu oleh petugas reservasi tiket di masing masing stasiun.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” pungkasnya.(K24/IMAM).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.