Pemerintahan

Kebumen Masih Zona Merah, Malam Tahun Baru Seluruh Area Publik Bakal Dibuat Gelap Gulita

4398
×

Kebumen Masih Zona Merah, Malam Tahun Baru Seluruh Area Publik Bakal Dibuat Gelap Gulita

Sebarkan artikel ini
FOTO ILUSTRASI ALUN ALUN KEBUMEN (ISTIMEWA)

KEBUMEN, Kebumen24.com – Bupati Kebumen menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/2935/2020 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 pada Perayaan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Kebumen. Dimana, Regulasi ini mengatur seluruh aktifitas di area publik di Kabupaten Kebumen yang akan dibatasi secara ketat menjelang, saat, dan setelah momen tahun baru 2021.

 

SE dimaksud memerintahkan stakeholder yang memiliki kewenangan mengelola area publik untuk melakukan tindakan pencegahan kerumunan. Adapun kegiatan yang dilarang meliputi semua bentuk hiburan musik, hiburan tradisional, kegiatan arak-arakan/pawai baik menggunakan kendaraan bermotor atau tidak, pesta kembang api/petasan, dan pasar malam.

 

Rencnanya mulai Rabu 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB sampai dengan Minggu 3 Januari 2021 pukul 24.00 WIB akan dilakukan penutupan Alun-alun Kebumen, Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar, Alun-alun Prembun dan seluruh alun-alun/lapangan di wilayah Kabupaten Kebumen.

 

“Untuk itu, semua kegiatan seperti Pedagang Kaki Lima (PKL), hiburan/mainan anak-anak, dan sepeda kereta/odong-odong di Alun-alun/lapangan dan sekitarnya tidak diperbolehkan,” tegas Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz melalui SE tertanggal 29 Desember 2020.

 

Pemkab Kebumen melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim-LH)  juga akan mematikan lampu yang berada di Kawasan Alun- alun Kebumen, Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar, dan Alun-alun Prembun mulai Hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 pukul 21.00 WIB sampai dengan Hari Jum’at tanggal 1 Januari 2021 pukul 04.00 WIB.

 

Selain itu seluruh obyek wisata baik yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun swasta/perorangan, tempat karaoke, dan café harus ditutup mulai besok, Rabu 30 Desember 2020 pukul 24.00 WIB sampai dengan Minggu 3 Januari 2021 pukul 24.00 WIB. Selain itu, semua hotel dan restoran di Kabupaten Kebumen dilarang menyelenggarakan pesta atau perayaan tahun baru 2021.

 

“Satgas Covid-19 Kabupaten Kebumen akan melakukan kegiatan monitoring pelaksanaan surat edaran ini. Camat bekerjasama dengan Forkompimcam dan OPD terkait akan melakukan sosialisasi dan melakukan antisipasi, pencegahan, dan penutupan lokasi sejenis yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” lanjut Bupati.

 

SE Bupati ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 443/0017480 Tanggal 16 Desember 2020 perihal Antisipasi Peningkatan COVID 19 di Daerah. Bupati menyatakan harus melakukan langkah tegas dalam rangka mengantisipasi terjadinya kerumunan masa pada perayaan pergantian tahun baru 2021.

 

“Karena Kabupaten Kebumen masih pada zona merah akibat pandemi Covid-19,” tandas Bupati dalam SE yang sama. (K24/FTHR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com