Hukum

Bawa Kabur Handpone, Dua Warga Asal Wonosobo Ditangkap Polisi

1433
×

Bawa Kabur Handpone, Dua Warga Asal Wonosobo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
k24

KEBUMEN, Kebumen24.com – Dua orang pria berinisial IR (33) warga Desa Pacarmulyo Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo dan AG (27) warga Kelurahan Wonosobo Timur Kecamatan/Kabupaten Wonosobo terpkasa ditangka petugas kepolisian Polres Kebumen. Keduanya diduga telah melakukan penipuan handphone di Counter Handphone Arfian Jaya Cell Gombong.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release Kamis 26 November 2020 menjelaskan, peristiwa penipuan terjadi pada hari Senin 24 November 2020, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu tersangka awalnya berpura-pura menjadi pembeli dan memilih handphone android Vivo keluaran terbaru.

 

Kemudian kepada penjaga counter, tersangka minta izin handphonenya untuk diperlihatkan kepada istrinya yang menunggu di dalam mobil. Namun, setelah itu tersangka langsung tancap gas. Handphone pun dibawa kabur tersangka dengan mengendarai mobil ke arah barat.

 

“Modusnya tersangka berpura pura mau membeli hp dan mau melihtakan dulu kepada istrinya, namun Pada saat itu, tersangka langsung tancap gas nemnbawa kabur hp tersebut,’’jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Gombong AKP Triwarso dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto.

 

Setelah tersangka kabur, warga yang berada di dekat counter handphone langsung melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor. Meski tersangka sempat hilang dari pandangan warga. Namun pengejarannya berbuah hasil saat ada proyek beton di Jalan Tambak. Kedua tersangka terjebak macet di dekat proyek itu.

 

Warga pun kemudian melapor ke personel Polsek Tambak yang sedang melakukan pengamanan di dekat pengecoran. Kedua tersangka pun akhirnya berhasil diamankan petugas.

 

“Tersangka berhasil diamankan petugas di lapangan berikut barang bukti handphone milik korban,” jelas AKBP Rudy.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan untuk menipu adalah kendaraan rental dan di dalam mobil itu tidak ada istri seperti yang diceritakan oleh tersangka kepada penjaga counter.

 

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.(K24/THR).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com