KEBUMEN, Kebumen24.com – Akibat Kecanduan judi online, seorang pria berinisial DN (28) warga Desa Purwoadi Kecamatan Kuwarasan Kebumen diduga telah menggelapkan sepeda motor milik temanya sendiri berinisial AM (26) warga Kecamatan Kuwarasan Kebumen. DN menggelapkan kendaraan sepeda motor matic Honda Vario milik korban dengan cara digadai kepada seseorang, selanjutnya uang digunakan untuk taruhan.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar Pres rilis menjelaskan, penggelapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 5 Juni 2020.
“Modusnya tersangka meminjam sepeda motor korban. Selanjutnya, oleh korban kendaraan itu malah digadai senilai 3 juta Rupiah. Ini dilakukan tanpa sepengetahuan korban,” jelas AKBP Rudy Rabu 2 September 2020.
Korban yang merasa dirugikan selanjutnya melapor ke Polsek Adimulyo karena tidak ada kepastian dari tersangka kapan mengembalikan kendaraan. Usut punya usut, tersangka ternyata juga melakukan penggelapan yang sama (sepeda motor) total ada 8 korban.
Kasus ini terbongkar setelah mantan istrinya melapor ke Polsek Adimulyo, jika banyak orang yang minta ganti rugi atas ulah mantan suaminya. Mantan istrinya mengaku telah menebus 4 kendaraan yang digadai oleh mantan suaminya.
“Masih kita dalami kasus ini,” pungkas AKBP Rudy.
Kepada polisi, tersangka sangat sulit sekali menghilangkan kebiasaan judi online. Kebumen judinya ditelateni tersangka 3 tahun terakhir.
Tersangka memiliki “track record” buruk di tempat kerjanya dahulu. Tersangka sebelumnya adalah karyawan sebuah koperasi simpan pinjam di wilayah Gombong, harus diberhentikan dari tempatnya bekerja karena dugaan menilap uang perusahaan 60 juta Rupiah.
“Pernah menang sih pak. Tapi lebih sering kalahnya,” tutur tersangka kepada polisi.
Akibatnya perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan. Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.(K24/THR/WIN).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















