KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang kakek berinisial SM (72) warga Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen hanya bisa pasrah saat dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen lantaran diduga telah melakukan persetuhan terhadap gadis yang masih dibawah umur. Korban sebut saja Bunga (7), yang merupakan masih tetangga pelaku.
Akis bejat tersangka dilakukan pada hari Jumat 24 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah kali dekat rumahnya. Untuk memuluskan aksinya, tersangka sempat mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun termasuk orang tuanya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar pres rilis mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Rabu 5 Agustus 2020, berdasarkan laporan orang tua korban. Korban yang kesakitan menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
“Setelah kejadian, korban yang masih berumur tujuh tahun itu mengadu kepada orang tuanya. Selanjutnya tersangka kita tangkap berdasarkan laporan orangtua korban,” jelas AKBP Rudy, Sabtu 15 Agustus 2020 di Mapolres.
Kepada polisi tersangka melakukan persetubuhan karena tidak ada orang yang melihat.Saat kejadian korban tengah bermain di kali di dekat tersangka saat membetulkan pipa. Niat Jahatnya timbul saat mengetahui di sekitar kali tidak ada orang.
Perbuatan itu sangatlah tidak pantas sekali dilakukan oleh tersangka SM. Usianya yang sudah lanjut, seharusnya bisa menjadi contoh dan melindungi anak di bawah umur. Namun hal tersebut justru terbalik, tersangka melakukan tindakan yang sangat tidak pantas.
Saat AKBP Rudy mengajak komunikasi tersangka, tersangka kurang begitu merespon karena dimungkinkan pendengarannya yang mulai berkurang faktor usia. Namun nasi telah menjadi bubur dan tersangka harus mempertanggung jawabkanya di jeruji besi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang, ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.
“Kepada warga masyarakat, kami berpesan untuk mengawasi anak-anaknya. Terkadang kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang dianggap baik,” tandasnya.(K24/THR).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















