Hukum

Sempat Jadi DPO Karna Kasus Curanmor, Warga Mirit Akhirnya Ditangkap Polisi

1267
×

Sempat Jadi DPO Karna Kasus Curanmor, Warga Mirit Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO PRES RILIS

KEBUMEN, Kebumen24.com – Sempat masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO), Pemuda berinisial SU (30) warga Kecamatan Mirit Kebumen akhirnya berhasil ditangkap Polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren.

 

Pencurian dilakukan pada hari Selasa 5 Mei 2020 lalu. Saat itu, kendaraan sepeda motor bebek Honda Supra X sedang diparkir oleh korban saat mencari rumput sekira pukul 17.00 Wib. Karna kondisi kunci tergantung di motor, maka dengan mudah tersangka membawa kabur motor tersebut.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar Pres rilis mengatakan, SU ditangkap pada hari Senin 20 Juli 2020 sekira pukul 17.00 Wib di wilayah Mirit. Belakangan tersangka SU juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bersama tersangka bernisial SA (27) warga Kecamatan Mirit yang sebelumnya telah diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor 8 unit dalam kurun waktu 1,5 bulan pada bulan Mei-Juni.

 

“Tersangka SU yang kita amankan adalah DPO. Tersangka SU adalah pengembangan dari tersangka SA,” jelas Kapolres.

 

Akibat perbuatanya, SU dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (k24/thr).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

@Kebumen24.com