Pemerintahan

Curi Motor Tetangga, Warga Plumbon Karangsambung Ditangkap Polisi

2150
×

Curi Motor Tetangga, Warga Plumbon Karangsambung Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
FOTO KEGIATAN PRES RILIS DI MAPOLRES KEBUMEN

KEBUMEN, Kebumen24.com – Air susu dibalas dengan air tuba, mungkin itu peribahasa yang pas untuk peristiwa yang terjadi di Desa Plumbon Kecamatan Karangsambung Kebumen ini. Bagaimana tidak, niat baik meminjamkan kendaraan sepeda motor Honda Beat kepada tetangga malah dicuri di kemudian hari.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release mengungkapkan, Peristiwa ini dialami oleh Sarno (41) pada hari Kamis 2 April 2020 dini hari. Adapun kasus pencurian itu telah diungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen dan Unit Reskrim Polsek Karangsambung.

 

Tersangkanya adalah inisial SU (39) warga Desa Plumbon Kecamatan Kecamatan Karangsambung tetangga dekat korban.

 

“Awalnya tersangka sering meminjam sepeda motor kepada korban. Niat mencuri timbul setelah tersangka membuat mata kunci palsu di sebuah ahli kunci. Pencurian dilakukan bulan April,” jelas AKBP Rudy, Sabtu 4 Juli 2020.

 

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya. Barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban disembunyikan tersangka di rumah saudaranya di wilayah Kabupaten Pangandaran Jawa Barat. Hal Ini dilakukan untuk menghilangkan jejak aksi kejahatannya. Tersangka ditangkap pada hari Jumat (5/6) sekira pukul 17.00 Wib di rumahnya saat tertidur.

 

“Nunggu aman dulu Pak. Niatnya setelah aman mau dijual. Tapi keburu ditangkap,” ungkap tersangka SU.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.