Transportasi

Mulai Hari ini, KA Serayu Pagi Kembali Beroprasi

3131
×

Mulai Hari ini, KA Serayu Pagi Kembali Beroprasi

Sebarkan artikel ini
FOTO SUASANA STASIUN KEBUMEN DIAMBIL PADA BEBERAPA BULAN LALU

KEBUMEN, Kebumen24.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap untuk melayani masyarakat. KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta banyaknya permintaan dari masyarakat.

 

“Mulai hari ini Jumat 12 Juni 2020, KA Serayu Pagi sudah mulai operasional melayani masyarakat,’’kata Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto melalui Rilisnya.

 

Adapun KA Serayu pagi melayani relasi Purwokerto – Kroya – Kiaracondong- Jakarta Pasarsenen pp. Dengan jadwal : berangkat Purwokerto 06.50 ; Kroya 07.18 ; Maos 07.56 ; Sidareja 08.44 ; Banjar 09.18 ; Kiaracondong 13.56 ; Pasarsenen 17.49. Sebaliknya, berangkat Pasarsenen 09.15 ; Bekasi 09.45 ; Kiaracondong 13.20 ; Banjar 17.50 ; Sidareja 18.40 ; Maos 19.28 ; Kroya 19.45 ; Purwokerto 20.34.

 

Selain itu, KA yang melewati wilayah Daop 5 Purwokerto, yaitu, KA Ranggajati, relasi Cirebon – purwokerto – Surabaya Gubeng – Jember pp. KA Kahuripan, relasi Blitar – Madiun – Solo – Kutoarjo – Maos – Kiaracondong, Bandung pp serta KA lokal Prameks, relasi Kutoarjo – Solo pp (2 KA).

 

“Sudah ada 3 perjalanan KA jarak jauh dan 2 KA lokal Prameks yang dijalankan dan melewati Daop 5 Purwokerto,’’imbuh Supriyanto.

 

Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus  di evaluasi perkembangannya.

 

“Dengan mulai beroperasinya beberapa KA reguler di tengah Pandemi, KAI tetap bertekad melayani masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan KA dengan selamat, aman, nyaman dan sehat sampai tujuan”,   jelas Supriyanto.

 

Dijelaskanya, bahwa Tiket dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dana di cahannel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun hanya melayani pembelian go show atau 3 jam sebelum jadwal KA. Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

 

Selain itu, penumpang KA jarak jauh harus melengkapi persyaratan sesuai Surat edaran gugus tugas covid-19 no.7 tahun 2020. KAI juga sudah menyusun prosedur yang menyesuaikan dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah.

 

Setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, demam) dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

 

Pada perjalanan KA dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19, penumpang dihimbau untuk datang paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA nya. Hal ini dikarenakan pada saat proses boarding ada tahapan verifikasi berkas oleh petugas dan kelengkapan penumpang lainnya sebelum diizinkan masuk.

 

Untuk Kelengkapan penumpang saat boarding selain tiket dan identitas diri penumpang, juga wajib menyertakan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari saat keberangkatan. Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit / Puskesmas, untuk daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan Rapid-test. Dan khusus penumpang yang menuju DKI Jakarta, diharuskan menunjukkan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan Pemda DKI Jakarta.

 

Khusus penumpang jarak jauh, Setelah melewati boarding, KAI telah menyediakan face shield untuk penumpang dewasa, guna mencegah penyebaran covid-19 melalui Droplet. Bagi penumpang yang membawa anak berusia di bawah 3 tahun, maka wajib menyiapkan face Shield pribadi. Face Shield tersebut harus dikenakan selama dalam perjalanan dan tetap dipakai saat tiba di stasiun tujuan. Face Shield menjadi milik Penumpang.

 

Pada saat di atas KA, khusus Penumpang usia di atas 50 tahun, petugas KAI/Kondektur berhak mengatur penempatan tempat duduknya, supaya tidak berdampingan dengan penumpang lain.

 

“Dan KAI menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol yang sudah ditetapkan, agar penyebaran covid-19 dapat dicegah,’’pungkas Supriyanto. (K24/ARTA)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.