KEBUMEN, Kebumen24.com – Pemerintah telah memutuskan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020. Tahapan pilkada akan dimulai pada 15 Juni pekan depan. Kendati begitu Perubahan Peraturan KPU (PKPU) masih diselesaikan di tingkat pusat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen akan mulai melaksanakan tahapan Pilkada ketika telah menerima PKPU tersebut.
Hal itu disampaikan Danang Munandar, selaku Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kebumen, Sabtu 2020.
Dikatakanya mengenai teknis tahapan jadwal Pilkada, sejauh ini pihaknya belum menerima surat keputusan teknis tahapan terkait jadwal baru Pilkada serentak 2020 di Kebumen. Adapun surat keputusan tersebut berupa teknis tahapan persiapan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS).
“Kami masih menunggu PKPU yang baru agar bisa bekerja sesuai aturan,” katanya.

Selain itu menurut Danang, mekanisme pada pilkada di tengah pandemi COVID-19 tahun ini juga mengalami sedikit perubahan karena adanya kewajiban melaksanakan protokol kesehatan. Seperti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang semula 2250 TPS akan ditambah 800 TPS, termasuk bilik suaranya. Sebab, jumlah pemilih di setiap TPS akan dibatasi, dari 800 orang per TPS menjadi 500 orang per TPS. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
“Akan ada penambahan TPS untuk Pilkada di Kabupaten Kebumen. Dengan begitu konsekuensinya adalah anggaran untuk pembuatan TPS maka harus ditambah,” ucapnya.
lebih lanjut dikatakanya, penambahan TPS tersebut juga akan diikuti dengan penambahan jumlah KPPS dan honornya. Selain itu, jumlah petugas TPS juga dimungkinkan ditambah untuk membantu pelaksanaan protokol kesehatan. Selanjutnya tambahan anggaran juga akan dialokasikan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar kesehatan yang diatur dalam protokol Covid-19.
“Ada beberapa item APD yang harus disediakan, seperti Termometer, masker, hand sanitizer, desinfektan, baju pelindung, pelindung wajah dan lain-lain,”imbuh Danang.
Dijelaskan Danang, sebelumnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, tahapan Pilkada terpksa dihentikan sementara. Terkait anggaran, sebelumnya juga telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berkisar sebesar Rp 41,6 Miliar, namun adanya pandemi corona dipastikan akan mengalami perubahan. Meski begitu KPU Kebumen masih menghitung jumlah tambahan anggaran yang akan dibutuhkan untuk melaksanakan pilkada yang tahapannya akan dimulai 15 Juni mendatang. Pihaknya berharap kepada Pemkab Kebumen agar bisa mensuport penambahan anggaran pilkada tersebut.
“Tambahan anggarannya sementara masih kita hitung dan angka-angkanya belum final. Kami berharap pemkab bisa mensuportnya, ”pungkas Danang.

Ditemui terpisah, Wakil Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto, menyatakan selalu mendukung KPU dan penyelenggaran pemilu untuk menyukseskan Pilkada pada 9 Desember 2020 nanti. Jika nantinya alokasi penyesuaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) belum mencukupi, diharapakan nantinya Pemkab bisa membantu melalui optimlisasi sarana dan prasaran yang ada.
“Kami mendukung suksesnya penyelenggaraan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 nanti” kata Wakil Bupati disela sela kegiatan Rapat koordonasi Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Bersama Dengan 270 Kepala Daerah dan pihak terkait melalui Aplikasi Zoom Meeting di Ruang Transit Baru Kompleks Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jum’at 5 juni 2020.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menjelaskan, alasan Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 karena tidak ada yang dapat menjamin kapan berakhirnya pandemi Corona atau Covid-19 di Tanah Air. Jika melihat data pemilu negara lain, dari 21 Februari hingga 25 Mei setidaknya ada 92 negara yang telah melaksanakan pemilu sesuai dengan jadwal. Semua negara yang menyelenggarakan pemilu menerapkan protokol standar Covid-19.
Untuk itu, KPU diminta optimis untuk menggelar Pilkada Serentak digelar pada 9 Desember 2020 dan membuat protokol standar Covid-19. KPU juga diminta mulai menjalankan tahapan Pilkada selanjutnya pada tanggal 15 Juni 2020.
Pelaksanaan Pilkada Serentak yang harus memperhatikan protokol kesehatan juga akan berefek pada kebutuhan anggaran tambahan. Untuk itu KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran. Namun sebelum usulan tambahan anggaran, perlu dilakukan rasionalisasi anggaran yang tidak dapat digunakan karena Covid-19. Adapun pilkada tahun 2020 ini, sedikitnya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















