HukumPemerintahanSOSIAL

Kejari Kebumen: Apabila Ada Penyelewengan JPS, Masyarakat Bisa Melapor

1363
×

Kejari Kebumen: Apabila Ada Penyelewengan JPS, Masyarakat Bisa Melapor

Sebarkan artikel ini
Foto Kegiatan Rapat evaluasi PDP Covid 19 di Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati Selasa (5/5/2020) sore.

KEBUMEN, Kebumen24.com- Apabila masyarakat menemukan Penyelewengan penyaluran JPS agar segera melaporkannya kepada penegak hukum. Bila ada yang berani melakukan penyelewengan tersebut maka pidananya hukuman Mati.

 

Hal tersebut ditegaskan Kepala Kejaksaan Negri Kebumen Erry Pudyantono Marwantono usai rapat evaluasi PDP Covid 19 di Komplek Pendopo Rumah Dinas Bupati Selasa (5/5/2020) sore.

 

Kejari memastikan tidak akan ada penyelewengan dana bantuan dari pemerintah karena adanya ancaman pidana mati bagi siapa saja yang menyelewengkan bantuan tersebut. Untuk itu kepada setiap aparatur negara agar dengan sungguh sungguh dalam penyaluran bantuan.

 

“Ancaman hukumannya pidana mati, untuk itu bagi para aparatur yang bertugas menyalurkan bantuan agar memiliki empati untuk tidak mencari keuntungan pribadi,” ujar Kejari.

 

Menurutnya hal ini sesuai dengan pasal 2 ayat 2 nomor 31 tahun 1999 untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu Kejaksaan dan Polres Kebumen sebagai penegak hukum akan selalu siap dalam mengawasi penyaluran dana bantuan dari pemerintah.

 

“Dalam pengawasan perlu juga dukungan dari masyrakat untuk bersama sama mendukung agar tidak terjadi kebocoran dana bantuan,” ungkap kejari.

 

Sementara itu Wakil Bupati Kebumen H. Arif Sugianto mengatakan bantuan dari pemerintah pusat sudah mulai turun dalam bentuk bantuan langsung tunai atau BLT. Bantuan tersebut turunnya tidak secara bersamaan akan tetapi mencukupi untuk masyarakat yang terdampak akan adanya wabah covid 19.

 

“Bantuan sudah mulai turun akan tetapi tidak bersamaan dan dipastikan akan mencukupi untuk semua warga yang terdampak, untuk itu kita mengajak semua pihak untuk bisa mengawasi secara bersama sama dana bantuan tersebut,” tandas Arif. (K24-Imam)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.