Hukum

Kasus Pencurian Sapi Di Desa Jembangan, Ternyata Pelakunya Tetangga Korban

1200
×

Kasus Pencurian Sapi Di Desa Jembangan, Ternyata Pelakunya Tetangga Korban

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus pencurian hewan ternak sapi milik korban Mariman (55) warga desa Jembangan kecamatan Poncowarno Kebumen, berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Kebumen.
Hilangnya Dua ekor sapi tersebut diketahui sang pemilik saat hendak memberikan pakan ternak sekira pukul 05.00 WIB, Rabu 11 Januari 2020 lalu. Korban terkejut melihat sapinya tidak ada di kandangnya. Kemudian Korban  bersama keluarganya mencari ke sekitar kandang namun tidak ditemukan.  Selanjutnya peristiwa ini dilaporkan ke Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers, Senin 20 Januari 2020 mengatakan,  sedikitnya ada empat tersangka yang diamankan dalam kasus pencurian sapi itu. Mirisnya , setelah diungkap ternyata tiga tersangka dari empat yang diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen adalah tetangga satu Desa dengan korban.
Para tersangka itu inisial PN (51), FA (34), SU (39) yang merupakan tetangga korban dan tersangka HE (24) warga Desa Pejengkolan kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen Jawa Tengah.

“Para tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Rabu (15/1) di tempat terpisah,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Edy Istanto.

Dari hasil penyelidikan polisi, para tersangka mencuri dengan cara memaksa masuk ke kandang sapi dan menggondol dua sapi milik korban. Kawanan pencuri ini membagi tugas masing-masing saat melancarkan aksi pencuriannya.

“Ada yang bertugas mengawasi lokasi sekitar, bertugas mengambil sapi, ada yang bertugas menuntun sapi, hingga mengangkut menggunakan truk,” jelas AKBP Rudy.

Berdsarkan dari pengakuan  tersangka, sapi yang telah dicuri dijualnya ke seseorang di Kabupaten Wonosobo. Hingga Sampai saat ini,  polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang mungkin terlibat dalam pencurian ini. Kedua sapi itu dijual dengan harga 22 juta Rupiah namun baru dibayarkan 6 Juta Rupiah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. (K24/ARTA)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.