KEBUMEN, Kebumen24.com – Puluhan botol miras dari berbagai jenis merek, diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen saat menggelar Razia. Barang haram tersebut didapati petugas dari sejumlah penjual di wilayah Kecamatan Kebumen, Sruweng dan Adimulyo.
Dalam oprasi yang digelar Kamis malam 12 Desember 2019 tersebut, petugas juga berhasil mengamankan belasan plastik minuman keras oplosan. Diantaranya yaitu, 65 botol minuman keras berbagai merk, 30 botol miras jenis ciu dan 17 plastik miras jenis ciu.
Miras yang berhasil diamankan dari empat penjual tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP kebumen. Bagi para penjual, diminta identitas diri untuk pendataan dan selanjutnya akan dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kabid Penegakan Perda dan Perkada Eko Purwanto menjelaskan, Razia yang digelar ini merupakan hasil dari laporan warga yang resah akan maraknya penjualan miras di lingkungan wilayah setempat.
“ Apa yang dilakukan Para penjual ini telah melanggar Perda Kabupaten Kebumen, nomor 3 tahun 2010, tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Keras,” jelas Eko Sabtu 14 Desember 2019.
Lebih jauh Eko mengungkapkan, kegiatan razia ini bertujuan untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban umum menjelang perayaan natal dan tahun baru. Kegiatan ini akan terus ditingkatkan dengan harapan masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan ibadah ke Agamaan di hari natal nanti berjalan aman dan kondusif.
“ Sebagian saudara kita akan melaksanakan kegiatan ibadah pada hari Natal nanti. untuk itu Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjaga ketenteraman dan kondusifitas, agar perayaan natal dan tahun baru nanti bejalan aman dan tertip,” imbuhnya. (K24/THR)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















