Soal Dugaan Korupsi Dana Bantuan RTLH, Begini Tanggapan Mantan Kepala Dinsos Kebumen

oleh -
k24

KEBUMEN, Kebumen24.com – Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kebumen Dwi Budi Satrio akhirnya buka suara menanggapi dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam program rumah tidak layak huni (RTLH) dari Kementerian Sosial.

 

Diketahui program beda rumah untuk rakyat miskin di Kebumen itu dikelola oleh Dinsos Kebumen pada 2019 lalu, dimana Dwi Budi Satrio saat itu menjabat sebagai Kepala Dinsos. Dan saat ini dia sudah pindah tugas menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kebumen.

 

Sebagai penanggung jawab program RLTH, Budi memberikan komentar. Namun kepada awak media, ia tak mau berbicara banyak. Ia justru meminta agar penjelasan soal dugaan kasus ini ditunda dulu, karena pihaknya tengah sibuk mempersiapkan vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat Kebumen.

 

“Prinsip saya siap, tetapi sehubungan kami sedang menyelesaikan kegiatan Persiapan pelaksanaan imunisasi Covid yg menjadi prioritas nasional maka mohon bisa ditunda dulu,” kata Budi dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat 1 Januari 2020.

 

Budi sudah mengetahui persoalan dan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Sebab, pihak polisi kata dia, juga tengah melakukan penyelidikan untuk pengumpulan data sebagai barang bukti. Ia menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada pihak yang berwajib.

 

“Apalagi ini sudah dalam pemeriksaan aparat sehingga biarlah beliau bekerja fokus,” jelas Budi yang belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan persoalan ini.

 

Disisi lain, Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama membenarkan, bahwa pihaknya kini tengah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan pemanggilan beberapa orang saksi. Menurutnya kasus ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut ada tidaknya unsur tindak pidana yang dimaksud.

 

Piter belum bisa memberikan berapa banyak pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Data itu kata dia, ada Sat Reskrim dan masih terus berjalan.

 

Adapun Kepala Dinsos Kebumen saat Ini Eko Widianto mengatakan, sejauh ini sudah ada pihak-pihak yang dimintai keterangan berdasarkan surat panggilan polisi yang dikirim ke Dinsos, yakni TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan).

 

TKSK ini dianggap mengetahui persis pengelolaan bantuan ini karena ia ditunjuk untuk melakukan pendampingan dan pengawasan. Selain TKSK, Polisi kata Eko, juga sudah melakukan pemanggilan terhadap kepala bidang Lijamsos dan Kasi, guna dimintai keterangan terkait hal itu.

 

Eko juga mengaku siap jika harus dimintai keterangan oleh Polisi untuk menjelaskan terkait program ini dengan bersikap kooperatif. Yang pasti ia menegaskan, dirinya tidak pernah menangani program itu karana pada saat 2019 lalu, Kepala Dinsos Kebumen masih dijabat oleh Dwi Budi satrio, yang kini pindah tugas menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kebumen.

 

Berdasarkan temuan di lapangan, salah seorang warga penerima bantuan RTLH bernama Heru Suparmono yang tinggal di RT 02 RW 04 Dukuh Cilalung Desa Kejawang Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, mengakui dirinya mendapat bantuan RTLH, tapi menerimanya tidak utuh alias dipotong.

 

Heru menyatakan, ia harusnya menerima dana RLTH sebesar Rp 15 juta rupiah, namun saat menerima bantuan dirinya hanya menerima 10 Juta. Bantuan dipotong sebesar 5 juta rupiah dengan alasan administrasi. Ia pun diminta untuk tidak menceritakan adanya pemotongan itu kepada orang lain.(K24/BAR)

Tentang Penulis: Redaksi Kebumen24.com

Gambar Gravatar
Berita Kebumen Terkini

Terimakasih telah mengikuti portal berita kami

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.