JAKARTA, Kebumen24.com – Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh platform digital tanpa terkecuali, seiring diterapkannya Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi platform yang melanggar aturan tersebut.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan digital sekaligus melindungi anak-anak di ruang siber. Pemerintah sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun, sejak 28 Maret 2025, kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan penyesuaian sistem dan kebijakan.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi aturan dilakukan secara bertahap dengan mengukur tingkat kepatuhan masing-masing platform digital.
“Indonesia telah memberikan waktu cukup bagi penyelenggara sistem elektronik untuk berbenah. Kini saatnya implementasi dilakukan,” jelas Meutya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prinsip universal yang harus dijunjung tinggi oleh semua pihak tanpa diskriminasi.
“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal,” tegasnya.
Menjelang penerapan aturan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan evaluasi terhadap sejumlah platform digital terkait kesiapan mereka.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa platform X dan Bigo Live menjadi yang paling kooperatif.
Platform X diketahui telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Selain itu, kebijakan tersebut juga telah dimasukkan ke dalam panduan pengguna serta aturan komunitas, termasuk rencana penonaktifan akun pengguna di bawah usia minimum.
Sementara itu, Bigo Live bahkan menetapkan batas usia lebih tinggi, yakni 18 tahun, dalam kebijakan pengguna dan privasinya. Platform ini juga memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi kecerdasan buatan serta verifikasi manual untuk mendeteksi pengguna di bawah umur.
Di sisi lain, sejumlah platform seperti Roblox dan TikTok masih dalam tahap penyesuaian.
Roblox dilaporkan tengah mengembangkan pembatasan fitur khusus bagi pengguna di bawah 13 tahun, termasuk pembatasan aktivitas permainan secara offline.
Sementara TikTok telah menyampaikan komitmen untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Platform tersebut juga berencana merilis peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Meski demikian, pemerintah kembali menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib tunduk pada regulasi yang berlaku di Indonesia tanpa pengecualian.
“Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” pungkas Meutya.(K24/*).
Sumber: Detik.com
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















