KEBUMEN, Kebumen24.com – Kecamatan Buluspesantren di Kabupaten Kebumen memiliki sejarah panjang yang tidak lepas dari warisan spiritual dan perjalanan administrasi wilayah. Nama Buluspesantren sendiri lahir dari perpaduan sejarah tiga desa serta sosok ulama yang pernah menyebarkan dakwah Islam di kawasan tersebut.
Berdasarkan catatan sejarah, wilayah Buluspesantren awalnya merupakan gabungan dari tiga desa, yakni Desa Krajan, Karanganyar, dan Banjursari. Ketiga desa tersebut kemudian disatukan menjadi satu wilayah dengan nama baru, yaitu Buluspesantren.
Nama tersebut erat kaitannya dengan tokoh ulama bernama Syekh Muhammad Yusuf. Ulama yang berasal dari Yaman ini dikenal sebagai pendiri pesantren di wilayah tersebut. Selain berdakwah, Syekh Yusuf juga dikenal memelihara bulus atau kura-kura di lingkungan pesantrennya. Dari sinilah nama “Buluspesantren” lahir, yang berarti tempat bulus sekaligus pesantren.
Hingga kini, makam Syekh Muhammad Yusuf masih terawat dan sering diziarahi masyarakat sebagai salah satu penanda sejarah sekaligus pusat spiritual yang memiliki nilai religius bagi warga sekitar.
Dalam perkembangannya, wilayah Buluspesantren menjadi bagian dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, yang memiliki perjalanan sejarah sejak masa kerajaan hingga era pemerintahan modern. Meski tanggal pasti pembentukan Kecamatan Buluspesantren sebagai wilayah administratif modern tidak disebutkan secara spesifik, wilayah ini kini dikenal sebagai salah satu kecamatan penting di Kabupaten Kebumen.
Secara kewilayahan, Kecamatan Buluspesantren terdiri dari 21 desa, 82 RW, dan 386 RT. Pusat pemerintahan kecamatan berada di Desa Setrojenar.
Selain memiliki nilai sejarah, Buluspesantren juga dikenal sebagai wilayah persimpangan strategis. Kecamatan ini menjadi penghubung antara jalur tengah Jawa Tengah melalui pusat Kota Kebumen dengan jalur selatan atau Jalan Daendels.
Adapun 21 desa yang berada di Kecamatan Buluspesantren meliputi Ambalkumolo, Ampih, Arjowinangun, Ayamputih, Banjurmukadan, Banjurpasar, Bocor, Brecong, Buluspesantren, Indrosari, Jogopaten, Kloposawit, Maduretno, Ranteringin, Sangubanyu, Setrojenar, Sidomoro, Tambakrejo, Tanjungrejo, Tanjungsari, dan Waluyo.
Beberapa peninggalan sejarah juga menjadi bagian dari identitas wilayah ini. Salah satunya adalah Tugu Bulus yang berada di perbatasan dengan Desa Waluya. Tugu tersebut berdiri di atas patung bulus sebagai simbol penanda batas wilayah yang pernah menjadi bagian dari penyelesaian perselisihan di masa lalu.
Selain itu, kisah tokoh Joko Sangkrib yang dikenal sebagai Adipati Arungbinang juga menjadi bagian dari sejarah lokal. Diceritakan bahwa ia pernah melakukan tapa di sekitar petilasan Mbah Bondoyudo di wilayah Desa Brecong.
Secara hukum, keberadaan Kecamatan Buluspesantren sebagai bagian dari pemerintahan daerah memiliki landasan regulasi yang jelas. Dasarnya antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Kebumen.
Selain itu, pengaturan kecamatan sebagai perangkat daerah juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan sebagai Perangkat Daerah. Regulasi tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diperbarui melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan perpaduan sejarah spiritual, budaya lokal, serta peran strategis dalam konektivitas wilayah, Kecamatan Buluspesantren menjadi salah satu kawasan yang memiliki nilai historis dan identitas kuat dalam perjalanan Kabupaten Kebumen hingga saat ini.
Sumber: kec-buluspesantren.kebumenkab.go.id
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















