Hukum

Dugaan Korupsi Dana BUMD Rp7,5 Miliar di Kebumen Menggelinding, Kejari Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

1141
×

Dugaan Korupsi Dana BUMD Rp7,5 Miliar di Kebumen Menggelinding, Kejari Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini
ILSUTRASI

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (AUJK) terus menggelinding dan menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen kini bersiap membawa perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kebumen yang nilainya mencapai sekitar Rp7,5 miliar selama periode 2023 hingga 2025. Dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan usaha perusahaan daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa menemukan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan.

“Pada dasarnya benar, berdasarkan rapat ekspose pada hari Selasa tanggal 10 kemarin telah disepakati oleh peserta rapat bahwa perkara BUMD AUJK Kebumen statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena sudah ditemukan fakta-fakta peristiwa serta adanya potensi kerugian negara,” ujar Sulistyohadi kepada media, Kamis (12/3/2026).

Dalam proses penyelidikan, jaksa mendalami mekanisme pengelolaan dana penyertaan modal tersebut, termasuk peran direktur serta tata kelola penggunaan anggaran di tubuh BUMD.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri dugaan penyaluran dana kepada pihak ketiga yang diduga tidak sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan daerah. Padahal, PT Aneka Usaha Kebumen Jaya bergerak di sektor perdagangan umum, pergudangan, pariwisata, serta industri lokal, bukan lembaga keuangan atau institusi pemberi pinjaman.

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, mulai dari pihak internal BUMD hingga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen yang memiliki fungsi pengawasan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara serta mengungkap secara menyeluruh dugaan aliran dana yang berpotensi merugikan negara.

Di sisi lain, mantan direktur BUMD tersebut melalui kuasa hukumnya menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. Bahkan, pihaknya mengajukan diri sebagai justice collaborator guna membantu aparat penegak hukum mengungkap dugaan penyimpangan secara lebih terang.

Perlu diketahui, sebelumnya diberitakan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Kebumen Jaya ( Non Aktif) secara resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal pemerintah daerah senilai sekitar Rp7,5 miliar.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kerja sama dengan aparat penegak hukum guna membuka secara terang dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana BUMD tersebut.

Kuasa hukum Direktur BUMD, Gofir, mengatakan permohonan justice collaborator telah disampaikan secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kebumen dan ditembuskan kepada penyidik intelijen kejaksaan saat pemeriksaan berlangsung.

“Klien kami secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator. Suratnya sudah kami sampaikan kemarin kepada Pak Kajari, dan pada saat pemeriksaan juga kami berikan tembusannya kepada penyelidik serta Kepala Seksi Intelijen,” ujar Gofir kepada media melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, pengajuan tersebut merupakan wujud sikap kooperatif kliennya dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap perkara secara menyeluruh dan transparan.

Gofir menegaskan, kliennya siap memberikan keterangan secara jujur dan terbuka, termasuk apabila terdapat keterlibatan pihak lain dalam penggunaan dana BUMD tersebut.

“Klien kami siap bersikap kooperatif, jujur, dan terbuka. Kami ingin perkara ini diusut tuntas. Jangan sampai hanya satu orang yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak-pihak lain yang diduga menikmati atau memberi perintah justru tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Ia juga menilai, dugaan penyimpangan dana BUMD tidak mungkin dilakukan oleh satu orang saja, mengingat pengelolaan dana penyertaan modal melibatkan banyak pihak, termasuk unsur pengawasan dari pemerintah daerah.

“Korupsi itu tidak mungkin dilakukan seorang diri. Ada yang memerintahkan, ada yang menikmati, dan ada yang turut serta. Semua harus diungkap agar keadilan benar-benar dirasakan masyarakat,” tambah Gofir.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kebumen, Sulistyohadi, membenarkan adanya permohonan justice collaborator dari pihak Direktur BUMD. Namun demikian, pengajuan tersebut masih akan dipelajari sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Benar, kami telah menerima informasi dan surat terkait pengajuan justice collaborator. Namun semua itu masih akan kami kaji dan pelajari lebih lanjut. Saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap pendalaman awal,” jelas Sulistyohadi.

Ia menambahkan, Kejari Kebumen saat ini masih fokus mengumpulkan bahan keterangan guna memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam pengelolaan dana penyertaan modal BUMD.

“Kami masih di tahap awal, masih di kulit luarnya. Belum masuk ke pendalaman khusus terkait arah aliran dana maupun penentuan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan Kejari Kebumen akan memeriksa pihak lain, termasuk unsur pengawas BUMD dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kami akan melihat hasil pendalaman terlebih dahulu. Jika memang diperlukan, tentu pemeriksaan akan kami kembangkan ke pihak-pihak lain,” katanya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.