Hukum

Tak Mau Salah Terapkan Pasal, Polres Kebumen Sosialisasikan KUH Pidana Terbaru

648
×

Tak Mau Salah Terapkan Pasal, Polres Kebumen Sosialisasikan KUH Pidana Terbaru

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata saat menyampaikan materi sosialisasi KUH Pidana terbaru kepada para Kanit Reskrim di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Selasa (6/1/2026).

KEBUMEN, Kebumen24.com — Guna menghindari kekeliruan dalam penerapan pasal serta meningkatkan kualitas penegakan hukum, Polres Kebumen menggelar sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) terbaru kepada para Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal.

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Selasa (6/1/2026). Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Dalam paparannya, AKP Yofi menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUH Pidana baru yang secara resmi menggantikan regulasi lama peninggalan era kolonial.

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, seluruh penyidik dituntut untuk memahami substansi serta arah kebijakan hukum yang baru.

“Kanit Reskrim merupakan ujung tombak penegakan hukum. Mereka harus benar-benar memahami setiap perubahan norma dalam KUH Pidana terbaru agar penerapannya tepat, adil, dan tidak menimbulkan kesalahan di lapangan,” ujar AKP Yofi.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh penyidik agar memiliki pemahaman yang seragam terkait perubahan pasal, rumusan delik, hingga filosofi pemidanaan yang kini lebih modern dan kontekstual.

AKP Yofi juga memaparkan bahwa KUH Pidana terbaru membawa sejumlah perubahan mendasar. Di antaranya pengenalan jenis tindak pidana baru, penyesuaian ancaman pidana, serta penguatan pendekatan keadilan restoratif yang tidak semata-mata menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pemulihan.

“Pendekatan pemidanaan tidak lagi bersifat represif semata. Ada penguatan pidana alternatif selain penjara, penegasan asas legalitas nasional, serta penyesuaian ancaman pidana agar lebih selaras dengan rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, KUH Pidana baru juga memberikan ruang yang lebih luas bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan hak asasi manusia, tanpa mengabaikan kepastian hukum.

AKP Yofi menambahkan, sosialisasi dan pembekalan terkait regulasi baru perlu dilakukan secara berkelanjutan. Hal tersebut penting agar seluruh personel Polres Kebumen siap menghadapi masa transisi penerapan KUH Pidana terbaru.

“Dengan pemahaman yang baik, kami berharap pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.