KEBUMEN, Kebumen24.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana sepanjang Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan kasus berbeda, mulai dari penipuan sepeda motor, pencurian mobil, hingga pencurian hewan ternak.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kepala Satreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (2/1/2026).
AKP Yofi menjelaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif jajaran Satreskrim bersama Tim Resmob Polres Kebumen.
Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Kamis (27/11/2025). Dua tersangka berinisial DM (36) dan AS (46), warga Kabupaten Magelang, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik MU, warga Desa Kembaran, Kebumen.
Peristiwa bermula saat sepeda motor korban dipinjam oleh salah satu pelaku di kawasan Alun-alun Kebumen. Namun, setelah berpindah tangan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya.
“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Magelang,” ujar AKP Yofi.
Atas perbuatannya, DM dan AS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Kasus kedua adalah pencurian mobil Honda Mobilio yang terjadi pada Selasa (9/12/2025). Mobil milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di rumahnya ketika korban sedang beristirahat.
Polisi kemudian mengamankan dua tersangka berinisial RW dan TW, keduanya warga Kabupaten Cilacap. Penangkapan dilakukan pada Senin (15/12/2025) di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berikut barang bukti mobil hasil curian.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tersangka RW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara TW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Kasus ketiga yang diungkap Satreskrim Polres Kebumen adalah pencurian hewan ternak sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, pada Jumat (20/12/2025). Seorang pria berinisial SR (32) ditetapkan sebagai tersangka.
AKP Yofi menyebutkan, tersangka SR berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sapi hasil curian tersebut sempat dijual kepada warga di wilayah Kabupaten Purworejo.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelasnya.
Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan masing-masing.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.















